Guru PPPK Berpeluang Ikut Seleksi PNS, Pendaftaran Diproyeksikan Awal 2027
- account_circle Bang Sufi
- calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
- visibility 34
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA , lintasmedia.id
Pemerintah membuka peluang bagi guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengikuti seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Proses pendaftaran tersebut diperkirakan berlangsung pada awal 2027.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan rencana tersebut saat rapat bersama DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.
Menurut Rini, kesempatan mengikuti seleksi PNS menjadi salah satu kebijakan yang tengah disiapkan pemerintah bagi guru PPPK.
“Kesempatan untuk PPPK guru mengikuti seleksi PNS diperkirakan pendaftarannya pada awal 2027,” ujar Rini.
Selain menyiapkan peluang bagi guru PPPK, pemerintah juga tengah menyusun proyeksi kebutuhan tenaga guru secara nasional untuk tahun 2026.
Kebutuhan tersebut tidak hanya diarahkan untuk sekolah yang telah berjalan, tetapi juga mencakup sejumlah program pendidikan pemerintah, antara lain Sekolah Rakyat, Sekolah Terintegrasi, dan Sekolah Garuda.
Rini mengatakan, pemetaan kebutuhan tenaga pendidik diperlukan agar kebijakan pengadaan dan penempatan guru dapat disesuaikan dengan kebutuhan pendidikan nasional.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan adanya kesepakatan antara pemerintah dan DPR terkait status guru PPPK paruh waktu. Guru yang memenuhi ketentuan akan diarahkan untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu.
Selain persoalan status paruh waktu dan penuh waktu, pemerintah dan DPR juga membahas perubahan status kepegawaian bagi guru PPPK penuh waktu.
Prasetyo menyebut guru PPPK penuh waktu nantinya mendapat kesempatan mengikuti proses untuk menjadi PNS. Pemerintah juga menyepakati arah kebijakan agar status kepegawaian tertentu ditempatkan sebagai pegawai pemerintah pusat.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penataan aparatur sipil negara sekaligus upaya pemerintah memperjelas status dan kebutuhan tenaga pendidik.
Meski demikian, ketentuan teknis mengenai persyaratan, mekanisme seleksi, formasi, serta jadwal resmi pendaftaran masih menunggu kebijakan dan pengumuman pemerintah selanjutnya.
- Penulis: Bang Sufi

Saat ini belum ada komentar