Pancasila dan Masa Depan Penyiaran di Era Ponsel
- account_circle Astri Kusmarianti
- calendar_month 13 jam yang lalu
- visibility 27
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Oleh Astri Kusmarianti
(Akademisi)
OPINI PUBLIK, LINTASMEDIA.ID
Dulu, televisi menjadi titik temu keluarga. Pada jam tertentu, anggota keluarga berkumpul di ruang yang sama, menyaksikan program yang sama, bahkan membicarakan tontonan yang sama. Kini keadaan berubah. Setiap orang seolah memiliki stasiun televisinya sendiri di dalam genggaman.
Ponsel telah mengubah cara manusia memperoleh informasi, menikmati hiburan, berkomunikasi, bahkan membentuk opini. Sejak bangun tidur hingga kembali memejamkan mata, layar ponsel nyaris selalu hadir. Siaran langsung, video pendek, podcast, YouTube, media sosial hingga konten yang dibuat dengan kecerdasan artifisial atau AI telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.
Persoalannya, perkembangan teknologi jauh lebih cepat dibandingkan regulasi. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran lahir pada masa ketika YouTube bahkan belum menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Kini aturan tersebut sedang didorong untuk menyesuaikan diri dengan perubahan zaman. Pada 8 September 2026, Rapat Paripurna DPR menyetujui RUU Perubahan Ketiga atas UU Penyiaran menjadi usul inisiatif DPR dan selanjutnya dibahas bersama pemerintah.
Pertanyaan besarnya bukan sekadar apakah regulasi mampu mengejar teknologi. Pertanyaan yang lebih penting adalah: untuk siapa ruang penyiaran itu dibangun?
Frekuensi dan ruang siaran pada hakikatnya menyangkut kepentingan publik. Media bukan hanya industri yang mengejar keuntungan, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial. Ruang media merupakan tempat masyarakat mendapatkan informasi, bertukar gagasan, membentuk pandangan dan mengawasi kekuasaan.
Karena itu, regulasi penyiaran tidak boleh hanya menjadi karpet merah bagi pemilik modal. Ia juga tidak boleh berubah menjadi alat kekuasaan untuk mengendalikan suara masyarakat. Di sinilah Pancasila seharusnya ditempatkan bukan sekadar sebagai slogan, melainkan sebagai ukuran moral dan kebijakan.
Lima Sila, Lima Ukuran Penyiaran
Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, mengingatkan bahwa kebebasan penyiaran harus tetap menghormati nilai agama dan martabat manusia. Ketentuan mengenai isi siaran harus mampu mencegah konten yang merendahkan nilai kemanusiaan, tetapi jangan sampai ditafsirkan secara sempit sehingga berubah menjadi alat untuk menghakimi kelompok tertentu.
Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, menuntut perlindungan masyarakat dari informasi menyesatkan, pornografi, kekerasan, eksploitasi dan konten yang mempertentangkan SARA. Tantangannya semakin berat ketika AI mampu menghasilkan video, suara dan gambar yang tampak nyata. Masyarakat berhak memperoleh informasi, tetapi juga berhak terlindungi dari manipulasi digital.
Sila ketiga, Persatuan Indonesia, menuntut penyiaran yang tidak hanya berpusat pada Jakarta. Selama bertahun-tahun, masyarakat daerah lebih sering menjadi penonton daripada produsen informasi. Televisi lokal, radio komunitas dan kreator daerah harus mendapatkan ruang yang lebih adil agar Indonesia tidak hanya terlihat dari perspektif pusat.
Sila keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, berkaitan dengan bagaimana regulasi itu dibuat. Revisi UU Penyiaran tidak boleh disusun dari ruang tertutup. Dewan Pers, akademisi, komunitas penyiaran, pekerja media, kreator digital dan kelompok masyarakat perlu dilibatkan secara bermakna.
Persoalan tumpang tindih kewenangan dengan UU Pers juga harus diselesaikan secara hati-hati. Pengawasan terhadap konten digital memang diperlukan, tetapi kewenangan tersebut harus memiliki batas yang jelas, transparan dan menyediakan mekanisme keberatan.
Sementara sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, berbicara tentang keadilan dalam ekosistem penyiaran. Lembaga penyiaran menghadapi berbagai kewajiban regulasi, sementara platform digital global berkembang dengan karakter yang berbeda. Prinsip equal playing field penting dibahas agar kompetisi berlangsung adil tanpa mematikan media lokal.
Jangan Hanya Mengatur Teknologi
Revisi UU Penyiaran memang diperlukan karena masyarakat sudah berpindah dari layar televisi ke layar ponsel. Namun, persoalan penyiaran sebenarnya bukan hanya persoalan teknologi. Ada persoalan perilaku manusia di dalamnya.
Pembuat konten terkadang mengejar viralitas dengan judul menyesatkan, sensasi, eksploitasi kemiskinan bahkan mengeksploitasi anak. Industri penyiaran dapat terjebak pada logika rating dan mengesampingkan pendidikan publik. Penonton pun tidak selalu menjadi konsumen informasi yang kritis karena berita yang belum diperiksa kebenarannya dapat dibagikan hanya dalam hitungan detik.
Pada saat yang sama, negara harus berhati-hati agar kewenangan pengawasan tidak berubah menjadi instrumen untuk membungkam kritik. Dalam masyarakat demokratis, kritik merupakan bagian dari kontrol sosial.
Karena itu, literasi media tidak boleh dianggap sebagai pekerjaan tambahan. Literasi digital harus menjadi bagian dari kebijakan penyiaran, mulai dari pendidikan sekolah, komunitas masyarakat hingga mekanisme pelaporan konten pada platform digital.
Penyiaran Harus Menjadi Infrastruktur Sosial
Sudah saatnya penyiaran dipandang lebih jauh daripada sekadar industri hiburan.
Bayangkan jika radio komunitas desa menjadi saluran informasi pelayanan publik dan musyawarah desa. Televisi lokal menjadi pusat produksi jurnalistik daerah yang berkualitas. Kanal digital menyediakan pendidikan bagi anak-anak di wilayah terpencil. Sistem penyiaran juga dapat menjadi bagian penting dalam penyebaran peringatan dini ketika bencana terjadi.
Semua itu membutuhkan ekosistem yang sehat.
Regulasi harus memberikan kepastian kepada penyiar, perlindungan kepada masyarakat dan ruang kebebasan bagi jurnalis. Pada saat yang sama, platform digital dan teknologi AI perlu diawasi dengan prinsip transparansi, proporsionalitas dan akuntabilitas.
Masyarakat juga harus diberi ruang untuk mengetahui mengapa sebuah konten dibatasi, siapa yang mengambil keputusan, atas dasar aturan apa keputusan itu dibuat dan ke mana masyarakat dapat mengajukan keberatan.
Inilah titik pentingnya Pancasila. Lima sila bukan sekadar teks yang dibacakan dalam upacara. Ia dapat menjadi kompas ketika negara berhadapan dengan perubahan teknologi yang begitu cepat.
Penyiaran masa depan harus mampu menjaga kebebasan tanpa membiarkan kekacauan informasi, menjaga kepentingan publik tanpa mematikan kreativitas, mengatur platform digital tanpa membuka pintu bagi kontrol berlebihan, serta memberi ruang kepada industri tanpa membiarkan kepentingan modal menguasai seluruh ruang publik.
Pada akhirnya, rumah penyiaran Indonesia harus cukup luas untuk semua.
Sebagaimana gagasan Soekarno tentang Indonesia sebagai negara yang didirikan untuk “semua buat semua”, maka ruang penyiaran pun seharusnya demikian. Bukan hanya milik pemerintah, bukan hanya milik pemodal, bukan hanya milik media besar, dan bukan pula hanya milik mereka yang paling kuat di dunia digital.
Penyiaran adalah ruang bersama.
Dan ketika ruang bersama itu semakin banyak berpindah ke dalam genggaman sebuah ponsel, pertanyaan tentang siapa yang menguasainya menjadi semakin penting.
Jawabannya semestinya tetap sama: untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia.
- Penulis: Astri Kusmarianti

Saat ini belum ada komentar