PGRI Ciamis Kawal Tuntas Kasus Dugaan Pelecehan Guru
- account_circle Bang Sufi
- calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
- visibility 46
- comment 0 komentar
- print Cetak

oplus_0
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
CIAMIS, lintasmedia.id –
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Ciamis mengecam keras dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang guru perempuan berinisial NN (48).
Organisasi profesi guru tersebut menegaskan akan mendampingi korban hingga proses hukum selesai dan memastikan hak-hak korban tetap terlindungi.
Pernyataan itu disampaikan Ketua PGRI Kabupaten Ciamis, Edi Rusyana, M.Pd didampingi Sekretaris Sarifudin, S.Pd dalam konferensi pers di Aula PGRI Ciamis, Rabu (8/7/2026).
“Kami mengecam keras segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual terhadap guru maupun tenaga pendidik. Guru harus mendapatkan perlindungan saat menjalankan tugas maupun dalam kehidupan bermasyarakat,” tegas Edi.
Ia menegaskan, kasus tersebut bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan menyangkut rasa aman seluruh tenaga pendidik. Karena itu, PGRI meminta aparat penegak hukum mengusut perkara secara profesional, objektif, transparan, dan tuntas.
“Kami akan mendukung langkah hukum korban sampai tuntas. PGRI akan mendampingi korban selama proses hukum berlangsung. Kami menyerahkan kepada aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini,” ujarnya.
Menurut Edi, PGRI berdiri bersama korban dan akan memberikan pendampingan moral serta memastikan hak-hak guru sebagai tenaga profesional tetap terlindungi. Ia juga mengimbau seluruh guru di Kabupaten Ciamis agar tidak takut melapor apabila mengalami ataupun mengetahui adanya tindakan kekerasan maupun pelecehan seksual.
Selain mengawal proses hukum, PGRI Kabupaten Ciamis mendorong seluruh satuan pendidikan memperkuat upaya pencegahan kekerasan seksual melalui edukasi, pengawasan, serta menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk intimidasi maupun pelecehan.
Sementara itu, korban NN (48) telah melaporkan dugaan tindak pidana yang dialaminya ke Polres Ciamis dengan didampingi kuasa hukumnya, Maman Sutarman, S.H. Laporan tersebut diterima oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pelecehan seksual itu terjadi di wilayah Kecamatan Panumbangan. Merasa harkat dan martabatnya direndahkan, korban memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Ciamis.
Penyidik Polres Ciamis kini telah melakukan tahapan awal penanganan perkara dengan meminta keterangan pelapor, menerima barang bukti yang diajukan, serta menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Polisi juga akan mendalami seluruh alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Kuasa hukum korban, Maman Sutarman, berharap penyelidikan berjalan profesional, objektif, dan mampu memberikan rasa keadilan bagi kliennya.
PGRI Kabupaten Ciamis menegaskan tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan maupun pelecehan seksual terhadap tenaga pendidik. Organisasi tersebut memastikan akan terus mengawal perkembangan kasus hingga terdapat kepastian hukum bagi korban maupun seluruh pihak yang terlibat.
- Penulis: Bang Sufi

Saat ini belum ada komentar