Geng “Sahabat Curanmor” di Cipatujah Diringkus Resmob Polres Tasikmalaya, Sudah 10 Kali Beraksi
- account_circle Admin Lintas Media
- calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
- visibility 50
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TASIKMALAYA, lintasmedia.id
Trio pemuda asal Cipatujah yang bersahabat sejak kecil harus berurusan dengan hukum. Tim Reaksi Cepat Unit Resmob Satreskrim Polres Tasikmalaya membekuk ketiganya karena diduga komplotan pencuri motor yang meresahkan warga Tasikmalaya Selatan.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri mengonfirmasi penangkapan itu, Rabu 10 Juni 2026. “Benar, kami amankan 3 tersangka berinisial A, M, dan S. Mereka satu tongkrongan dan sudah beroperasi di beberapa kecamatan,” ujarnya.
*Awalnya Ketahuan Curi Beat Silver di Ciheras*
Kasus terbongkar usai laporan Lina Lintawati, warga Sukahening. Motor Honda Beat silver nopol D-6035-ZFO miliknya raib saat diparkir di area sirib ikan Kp. Alur, Desa Ciheras, Cipatujah, 28 Maret 2026 sekitar jam 4 pagi.
“Pelaku mengincar motor yang parkir di tempat sepi. Kunci kontak dirusak pakai kunci letter T dan kunci T palsu merek Astag. Begitu nyala langsung tancap gas,” terang AKP Heru.
Uang Hasil Jual Motor Dipakai Patungan Miras
Hasil interogasi mengejutkan. Ketiganya mengaku sudah melancarkan aksi curanmor sebanyak 10 kali. Sasarannya motor matic Honda Beat dan Vario yang diparkir depan rumah tanpa pagar di Cipatujah, Karangnunggal, Bantarkalong sampai Cibalong.
Modusnya sama: cari target, rusak kunci, kabur. Motor hasil curian dijual, uangnya dipakai untuk kebutuhan pribadi.
“Motifnya ekonomi. Uangnya dipakai jajan sehari-hari,” kata AKP Heru.
Saat diperiksa penyidik, tersangka A blak-blakan soal penggunaan uang hasil kejahatan. “Pake kebutuhan ada, pake patungan beli miras,” ucapnya.
*Barang Bukti dan Jerat Hukum*
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1 unit Honda Beat warna merah, STNK, surat keterangan BPKB dari Adira Finance, 1 kunci letter T, dan 1 kunci T palsu.
Kini ketiganya ditahan di Mapolres Tasikmalaya. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Penangkapan ini bagian dari Operasi Jaran Lodaya-2026 untuk menekan curanmor. Kami imbau masyarakat waspada, gunakan kunci ganda dan jangan parkir sembarangan,” tutup AKP Heru.
Polisi masih memburu penadah dan mengembangkan kasus untuk mengungkap motor hasil curian lain yang belum ditemukan.
- Penulis: Admin Lintas Media

Saat ini belum ada komentar