Pelayanan Setwan DPRD Kota Tasikmalaya Dipersoalkan, Panitia Santunan Keluhkan Respons Petugas
- account_circle Bang Sufi
- calendar_month Jumat, 18 Sep 2026
- visibility 49
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TASIKMALAYA, LINTASMEDIA.ID
Pelayanan publik di lingkungan Sekretariat DPRD (Setwan) Kota Tasikmalaya dipersoalkan. Keluhan tersebut disampaikan panitia kegiatan santunan anak yatim piatu yang mengaku kesulitan memperoleh penjelasan terkait surat permohonan dukungan kegiatan yang telah disampaikan kepada DPRD Kota Tasikmalaya.
Ketua Panitia Santunan Anak Yatim Piatu, Acep Aan, mengatakan pihaknya telah beberapa kali mendatangi Kantor Setwan untuk menindaklanjuti surat tersebut. Menurut dia, surat yang ditujukan kepada pimpinan DPRD itu telah mendapat disposisi dan diteruskan kepada bagian terkait.
“Jumat surat masuk, kemudian Senin surat sudah dikirim kepada Kabag Pak Iing dan Pak Dian. Namun, kami sudah sampai lima kali datang ke Kantor Setwan untuk meminta penjelasan,” ujar Acep Aan, Jumat, 18 September 2026.
Ia menilai panitia semestinya memperoleh informasi yang jelas mengenai tindak lanjut surat tersebut. Menurutnya, persoalan utama bukan semata-mata terkait diterima atau tidaknya permohonan bantuan, melainkan sikap dan komunikasi petugas ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Keluhan serupa disampaikan Ketua Padepokan Panglipur Sadulur Kota Tasikmalaya, Ustad M. Romli. Ia mengaku kecewa karena panitia merasa tidak mendapatkan pelayanan sebagaimana yang diharapkan ketika mendatangi Kantor Setwan.
“Kami tidak mendapat bantuan pun tidak apa-apa. Namun, kami berharap mendapatkan penjelasan dengan sikap yang sopan dan pelayanan yang baik,” kata Romli.
Menurutnya, petugas pelayanan semestinya mengedepankan etika dan komunikasi yang baik kepada setiap warga yang datang untuk menyampaikan aspirasi atau kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Acep Aan mengingatkan bahwa Setwan memiliki fungsi strategis dalam mendukung kerja DPRD sekaligus memfasilitasi masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasi kepada lembaga legislatif.
Ia juga menyebut pelayanan publik memiliki dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Keluhan tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi Kantor Setwan DPRD Kota Tasikmalaya agar pelayanan kepada masyarakat semakin terbuka, komunikatif, dan tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda.
Pihak Setwan DPRD Kota Tasikmalaya belum memberikan tanggapan dalam keterangan yang disampaikan panitia. Konfirmasi dari pihak Setwan belum diterima redaksi.
- Penulis: Bang Sufi

Saat ini belum ada komentar