Polres Banjar Deklarasikan Zero Knalpot Brong Bersama Komunitas Otomotif Kota
- account_circle Admin Lintas Media
- calendar_month Minggu, 21 Jun 2026
- visibility 48
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BANJAR, lintasmedia.id
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banjar menggandeng komunitas otomotif roda dua dan roda empat menggelar Deklarasi Zero Knalpot Brong di Alun-alun Kota Banjar, Sabtu (20/6/2026) sore.
Kegiatan tersebut dihadiri Kapolres Banjar AKBP Didi Dewantoro, Wali Kota Banjar H. Sudarsono, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta puluhan anggota komunitas otomotif dari berbagai wilayah di Kota Banjar.
Deklarasi ini menjadi bentuk komitmen bersama antara kepolisian, pemerintah daerah, dan komunitas otomotif dalam mewujudkan Kota Banjar yang aman, nyaman, dan tertib berlalu lintas. Selain itu, kegiatan tersebut bertujuan menekan penggunaan knalpot brong yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat karena menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan lingkungan.
Kapolres Banjar AKBP Didi Dewantoro mengatakan komunitas otomotif memiliki peran strategis sebagai pelopor keselamatan berlalu lintas sekaligus menjadi contoh bagi masyarakat dalam mematuhi aturan berkendara.
“Tujuan utama kegiatan ini adalah menciptakan kenyamanan, keamanan, dan ketertiban berlalu lintas di Kota Banjar. Melalui deklarasi ini, komunitas otomotif roda dua maupun roda empat menjadi role model bagi masyarakat dalam mewujudkan Kota Banjar yang bebas dari knalpot brong,” ujarnya.
Didi menegaskan pihaknya tidak melarang masyarakat melakukan modifikasi kendaraan. Namun, modifikasi harus tetap memperhatikan aspek keselamatan, kenyamanan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami akan memberikan solusi dan arahan kepada rekan-rekan komunitas otomotif mengenai batasan modifikasi yang diperbolehkan. Yang terpenting kendaraan tetap aman dan nyaman digunakan di jalan raya,” katanya.
Menurutnya, penggunaan knalpot brong tetap tidak diperbolehkan karena telah ada aturan yang mengatur batas tingkat kebisingan kendaraan berdasarkan kapasitas mesin.
“Jika tingkat kebisingannya melebihi ketentuan yang ditetapkan, maka tidak diperbolehkan digunakan di jalan raya,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Polres Banjar akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui komunitas otomotif serta memberikan edukasi kepada para penjual knalpot yang tidak sesuai spesifikasi standar.
Sementara itu, Wali Kota Banjar H. Sudarsono menyambut baik langkah Satlantas Polres Banjar yang melibatkan komunitas otomotif dalam kampanye keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.
Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah, kepolisian, dan komunitas menjadi kunci dalam membangun kesadaran masyarakat untuk menjaga ketertiban di ruang publik.
“Kami mendukung penuh upaya Polres Banjar dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Semoga deklarasi ini dapat meningkatkan kesadaran seluruh pengguna jalan untuk mematuhi aturan lalu lintas dan tidak lagi menggunakan knalpot brong,” ujarnya.
Kegiatan ditutup dengan pembacaan deklarasi bersama, penandatanganan komitmen Zero Knalpot Brong, serta foto bersama sebagai simbol dukungan terhadap terwujudnya Kota Banjar yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.
- Penulis: Admin Lintas Media

Saat ini belum ada komentar