Polres Tasikmalaya Kota Bongkar Dugaan TPPO Berkedok Prostitusi Online
- account_circle Admin Lintas Media
- calendar_month Selasa, 30 Des 2025
- visibility 30
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BERITA TASIKMALAYA, lintasmedia.id. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota mengungkap dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diduga beroperasi melalui praktik prostitusi online di sejumlah hotel di wilayah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat kepolisian mengamankan tujuh orang terduga pelaku yang diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi prostitusi berbasis digital.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP M. Faruk Rozi menjelaskan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di beberapa lokasi penginapan.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya polisi melakukan operasi penindakan.
“Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat dan hasil pemantauan anggota di lapangan. Dugaan praktik ini memanfaatkan aplikasi pesan instan dan platform digital untuk menawarkan layanan prostitusi,” ujar AKBP Faruk Rozi dalam konferensi pers, Selasa (30/12/2025).
Tujuh Terduga Pelaku Diamankan di Sejumlah Lokasi
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima terduga pelaku berinisial RDR (20), AI (25), MIS (20), EFK (21), dan DAM (22) di sebuah hotel yang berada di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Tasikmalaya, pada Sabtu (28/12/2025).
Sementara dua lainnya, yakni EH (16) diamankan di hotel kawasan Jalan RE Martadinata, sedangkan DH (55) ditangkap di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Tawang sehari sebelumnya, Jumat (27/12/2025).
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan terhadap pihak yang masih berusia di bawah umur dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, dengan melibatkan pendampingan dan penanganan khusus.
Modus Diduga Gunakan WhatsApp dan MiChat
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para terduga pelaku diduga menjalankan peran sebagai perantara yang menawarkan perempuan kepada calon pelanggan melalui aplikasi digital seperti WhatsApp dan MiChat.
Modus yang digunakan disebut dengan mengirimkan foto serta nominal tarif kepada calon pengguna jasa. Setelah terjadi kesepakatan, pihak yang terlibat diarahkan menuju kamar hotel yang telah ditentukan.
“Setelah ada kesepakatan harga, pelanggan diarahkan ke kamar hotel. Terduga pelaku kemudian mengatur jalannya transaksi dari luar,” jelas Kapolres.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, rekaman percakapan digital, hingga bukti transaksi elektronik yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Polisi Kembangkan Dugaan Jaringan Lebih Luas
Polres Tasikmalaya Kota menyatakan penyelidikan belum berhenti pada pengungkapan awal ini.
Aparat masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain serta identifikasi terhadap kemungkinan korban lain dalam perkara dugaan TPPO tersebut.
“Kami terus mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri kemungkinan jaringan yang lebih besar serta memastikan perlindungan bagi pihak-pihak yang diduga menjadi korban,” tegas AKBP Faruk Rozi.
Masyarakat Diminta Aktif Melapor
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena menunjukkan bagaimana kejahatan dapat beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital.
Pemanfaatan aplikasi komunikasi untuk aktivitas melanggar hukum dinilai menjadi tantangan tersendiri dalam upaya penegakan hukum di wilayah perkotaan.
Polres Tasikmalaya Kota pun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum, sebagai bagian dari upaya bersama menjaga keamanan lingkungan.
- Penulis: Admin Lintas Media

Saat ini belum ada komentar