ESDM Sebut Hanya Dua Tambang Resmi Beroperasi di Kota Tasikmalaya
- account_circle Renaldy Putra
- calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
- visibility 23
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TASIKMALAYA, lintasmedia.id
Aktivitas pertambangan ilegal masih menjadi perhatian pemerintah di Kota Tasikmalaya. Koordinator Penambangan dan Air Tanah ESDM Wilayah VI Tasikmalaya, Narendra Surya, mengungkapkan hingga saat ini hanya ada dua perusahaan tambang yang mengantongi izin resmi beroperasi di wilayah tersebut.
Kedua perusahaan itu yakni PT Sukses Jaya Mandiri dan PT Trimukti yang beroperasi di kawasan Jalan Mangin, Kota Tasikmalaya. Di luar perusahaan tersebut, aktivitas penambangan dinyatakan ilegal dan berpotensi melanggar hukum.
Narendra menegaskan, pemerintah akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap praktik pertambangan tanpa izin. Langkah itu dilakukan untuk mencegah kerusakan lingkungan sekaligus menghindari kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal.
“Selain dua perusahaan itu, aktivitas penambangan tanpa izin resmi termasuk ilegal dan akan ditindak sesuai aturan,” ujar Narendra, Rabu, 3 Juni 2026.
Ia juga meluruskan anggapan masyarakat terkait proses perizinan tambang yang dianggap mahal dan rumit. Menurutnya, pengajuan izin usaha pertambangan sebenarnya tidak dipungut biaya alias gratis.
Pemerintah, kata dia, telah membuka layanan informasi perizinan agar masyarakat maupun pelaku usaha dapat mengakses prosedur legalitas tambang dengan mudah dan transparan.
Meski tidak dipungut biaya, perusahaan tetap diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan sebelum mendapatkan izin operasi.
Salah satu syarat utama yakni menyediakan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang sebagai bentuk tanggung jawab pemulihan lingkungan.
Dana jaminan tersebut disimpan di bank dan akan dikembalikan setelah perusahaan menyelesaikan kewajiban perbaikan lingkungan pascatambang.
“Dana itu tetap aman di bank dan akan dikembalikan setelah reklamasi selesai dilakukan. Ini menjadi bentuk komitmen menjaga lingkungan,” katanya.
Narendra menjelaskan, legalitas pertambangan sangat penting agar pemerintah dapat melakukan pengawasan terhadap dampak lingkungan dan keselamatan kerja. Tanpa izin resmi, aktivitas tambang dinilai rawan menimbulkan kerusakan alam serta konflik sosial dengan masyarakat sekitar.
Ia juga mengakui masih ada tantangan dalam pengawasan, terutama praktik tambang tersembunyi yang melibatkan warga sekitar. Karena itu, ESDM mendorong sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha agar seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan.
Melalui keterbukaan informasi dan kemudahan akses perizinan, pemerintah berharap aktivitas tambang ilegal di Kota Tasikmalaya dapat ditekan, sehingga investasi dan kelestarian lingkungan dapat berjalan beriringan.
- Penulis: Renaldy Putra

Saat ini belum ada komentar