Perpres 59 Tahun 2024
Waspada, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Kena Denda Saat Rawat Inap
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 6
- 0Komentar
TASIKMALAYA, lintasmedia.id Peserta BPJS Kesehatan atau Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu lebih disiplin membayar iuran setiap bulan. Pasalnya, peserta yang sempat menunggak dan baru mengaktifkan kembali kepesertaan saat menjalani perawatan di rumah sakit berpotensi dikenakan denda pelayanan. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa jaminan pembiayaan pelayanan kesehatan hanya berlaku ketika status kepesertaan […]
