Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Tasik » Waspada, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Kena Denda Saat Rawat Inap

Waspada, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Kena Denda Saat Rawat Inap

  • account_circle Yeyep Arip
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 4
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TASIKMALAYA, lintasmedia.id

Peserta BPJS Kesehatan atau Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu lebih disiplin membayar iuran setiap bulan. Pasalnya, peserta yang sempat menunggak dan baru mengaktifkan kembali kepesertaan saat menjalani perawatan di rumah sakit berpotensi dikenakan denda pelayanan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa jaminan pembiayaan pelayanan kesehatan hanya berlaku ketika status kepesertaan aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran. Jika kepesertaan sempat nonaktif akibat tunggakan dan baru diaktifkan kembali saat peserta membutuhkan layanan rawat inap, maka akan berlaku ketentuan denda pelayanan.

Menurut Rizzky, besaran denda dihitung sebesar 5 persen dari estimasi biaya pelayanan kesehatan rawat inap yang dijamin BPJS Kesehatan, dikalikan jumlah bulan tunggakan dengan batas maksimal 12 bulan.

“Denda pelayanan memiliki batas maksimal hingga Rp20 juta. Namun dalam praktiknya, nominal yang dikenakan biasanya jauh lebih rendah tergantung lama tunggakan dan biaya pelayanan kesehatan yang diterima peserta,” ujarnya, Rabu (17/6/2026).

Ia menjelaskan, denda tersebut hanya berlaku bagi peserta yang menjalani rawat inap di rumah sakit dalam kurun waktu 45 hari sejak kepesertaan JKN kembali aktif. Apabila peserta menjalani rawat inap setelah melewati masa 45 hari sejak reaktivasi, maka denda pelayanan tidak lagi dikenakan.

Rizky menegaskan bahwa ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 dan bukan merupakan kebijakan baru. BPJS Kesehatan juga telah melakukan berbagai sosialisasi agar masyarakat memahami hak dan kewajiban sebagai peserta JKN.

Menurutnya, masih banyak peserta yang baru menyadari adanya denda pelayanan ketika membutuhkan perawatan di rumah sakit. Kondisi ini sering terjadi karena peserta menunda pembayaran iuran dalam waktu cukup lama dan baru mengaktifkan kembali kepesertaan saat sakit.

Karena itu, BPJS Kesehatan mengimbau seluruh peserta untuk membayar iuran secara rutin dan tepat waktu agar perlindungan kesehatan tetap berjalan tanpa hambatan.

“Program JKN memberikan manfaat yang sangat besar bagi masyarakat. Jangan sampai karena menunggak iuran, peserta justru menghadapi biaya tambahan ketika membutuhkan layanan kesehatan,” katanya.
Dengan memahami aturan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam menjaga status kepesertaan BPJS Kesehatan agar tetap aktif dan terhindar dari denda saat membutuhkan layanan rawat inap.

  • Penulis: Yeyep Arip

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dandim Tasikmalaya Hadiri PLN Clean Energy Day Run 6K

    Dandim Tasikmalaya Hadiri PLN Clean Energy Day Run 6K

    • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
    • account_circle Yeyep Arip
    • visibility 26
    • 0Komentar

    TASIKMALAYA, lintasmedia.id PT PLN (Persero) UP3 Tasikmalaya menggelar kegiatan Clean Energy Day Run 6K di Jalan Ahmad Yani, Kota Tasikmalaya, Jumat (5/6/2026). Kegiatan tersebut menjadi kampanye hidup sehat sekaligus ajakan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dan energi bersih. Sekitar 300 peserta mengikuti kegiatan lari bersama yang melibatkan unsur Forkopimda, instansi pemerintah, komunitas, hingga masyarakat umum. Hadir […]

  • Gardu Listrik Meledak di Awipari, Damkar Tasikmalaya Gerak Cepat

    Gardu Listrik Meledak di Awipari, Damkar Tasikmalaya Gerak Cepat

    • calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
    • account_circle Yeyep Arip
    • visibility 35
    • 0Komentar

      TASIKMALAYA, lintasmedia.id Ledakan gardu listrik menggegerkan warga di Jalan KH Khoer Affandi, Kelurahan Awipari, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, Jumat malam (6/6/2026) sekitar pukul 21.55 WIB. Dentuman keras disertai kobaran api yang menyembur dari gardu listrik membuat warga panik dan berhamburan keluar rumah. Percikan api dari kabel jaringan juga sempat membuat arus lalu lintas di […]

  • Camat Langensari Bantu Lansia Sebatang Kara di Bojongkantong

    Camat Langensari Bantu Lansia Sebatang Kara di Bojongkantong

    • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
    • account_circle Yeyep Arip
    • visibility 22
    • 0Komentar

      BANJAR, lintasmedia.id Pemerintah Kecamatan Langensari menunjukkan kepedulian terhadap warga lanjut usia dengan mengunjungi dua lansia yang hidup seorang diri di Lingkungan Margasari, RT 06 RW 06, Kelurahan Bojongkantong, Kecamatan Langensari, Kota Banjar. Kunjungan sosial tersebut dilakukan langsung oleh Camat Langensari, Rina Purnama Sari, S.STP., M.M., dengan mendatangi kediaman Ibu Sagini dan Bapak Sutarman yang […]

  • Damkar Tasikmalaya Selamatkan Sapi Kurban 720 Kilogram Tercebur Kolam

    Damkar Tasikmalaya Selamatkan Sapi Kurban 720 Kilogram Tercebur Kolam

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
    • account_circle Admin Lintas Media
    • visibility 23
    • 0Komentar

      KOTA TASIKMALAYA, lintasmedia.id. Aksi penyelamatan dramatis dilakukan petugas Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tasikmalaya saat mengevakuasi seekor sapi kurban jenis Limousin berbobot sekitar 720 kilogram yang tercebur ke kolam di Kampung Lengo, Kelurahan Bantarsari, Kecamatan Bungursari, Selasa, 26 Mei 2026. Peristiwa itu terjadi ketika sapi hendak dibawa menuju lokasi penyembelihan menjelang Hari Raya Idul Adha. […]

  • Musda III KAHMI Ciamis Usung Gagasan Universitas Insan Cita, Perkuat Kontribusi Alumni di Dunia Pendidikan

    Musda III KAHMI Ciamis Usung Gagasan Universitas Insan Cita, Perkuat Kontribusi Alumni di Dunia Pendidikan

    • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
    • account_circle Renaldy Putra
    • visibility 40
    • 0Komentar

    CIAMIS, lintasmedia.id. Musyawarah Daerah (Musda) III Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kabupaten Ciamis tidak hanya menjadi forum pergantian kepengurusan, tetapi juga melahirkan gagasan besar untuk memperluas peran alumni dalam pembangunan sumber daya manusia melalui sektor pendidikan. Dalam Musda yang digelar di Saung Sakola Motelar, Desa Cibunar, Kecamatan Sadananya, Jumat (12/6/2026), Presidium Daerah KAHMI Ciamis, […]

  • Tabrakan Kijang Innova dan Pikap di Cikalang, Tiga Penumpang Luka

    Tabrakan Kijang Innova dan Pikap di Cikalang, Tiga Penumpang Luka

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle Yeyep Arip
    • visibility 25
    • 0Komentar

      TASIKMALAYA, lintasmedia.id. Kecelakaan lalu lintas melibatkan Toyota Kijang Innova dan mobil pikap terjadi di Jalan Cikalang, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Senin siang. Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 14.30 WIB itu mengakibatkan tiga penumpang mobil pikap mengalami luka-luka dan sempat membuat arus lalu lintas tersendat. Berdasarkan informasi di lokasi kejadian, mobil pikap bernomor polisi Z […]

expand_less