GASANTANA dan Tim Ahli Cagar Budaya Usut Dugaan Perusakan Lingga-Yoni Gunung Payung
- account_circle Ki Acep Aan
- calendar_month Senin, 7 Sep 2026
- visibility 23
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TASIKMALAYA, LINTASMEDIA.ID
Galunggung Sakti Nusantara Kencana (GASANTANA) bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) menyoroti dugaan perusakan situs Lingga-Yoni di kawasan Gunung Payung, Desa Sirnajaya, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Dugaan perusakan terhadap objek yang diduga sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) tersebut mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. Langkah kajian dan identifikasi di lapangan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelamatan serta pelestarian warisan budaya dan sejarah di kawasan Gunung Payung.
GASANTANA merupakan singkatan dari Galunggung Sakti Nusantara Kencana, sebuah lembaga independen di Kabupaten Tasikmalaya yang bergerak di bidang konservasi lingkungan, pelestarian alam, serta kepedulian terhadap situs dan warisan budaya.
Ketua GASANTANA Hadi Permana mengaku prihatin atas dugaan tindakan perusakan terhadap Lingga-Yoni tersebut. Menurut dia, tindakan perusakan terhadap benda atau situs yang memiliki nilai sejarah dan budaya merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan.
“Kami sangat prihatin dengan adanya dugaan perusakan ini. Siapa pun pelakunya harus menyadari bahwa peninggalan budaya merupakan warisan bersama yang harus dijaga, bukan dirusak,” ujar Hadi.
Kepala Bidang Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya, Asep Zaini, S.Pd., juga menyampaikan keprihatinannya. Ia mengatakan pemerintah daerah telah mengambil langkah dengan menerjunkan Tim Ahli Cagar Budaya untuk melakukan kajian secara komprehensif terhadap kondisi situs.
Tim tersebut terdiri atas tenaga ahli dari berbagai disiplin ilmu, di antaranya arkeolog, ahli biologi, sejarawan, dan bidang keilmuan lainnya. Kajian lapangan dilakukan untuk mengidentifikasi kondisi objek, nilai sejarah, serta langkah penyelamatan yang diperlukan.
“Tim Ahli Cagar Budaya akan melakukan kajian dan identifikasi secara mendalam. Hasil kajian tersebut nantinya menjadi dasar dalam menentukan langkah pelindungan dan penyelamatan terhadap objek yang ada di kawasan Gunung Payung,” kata Asep.
Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kawasan Gunung Payung. Menurutnya, pelestarian cagar budaya dan lingkungan tidak dapat dilakukan pemerintah semata, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat.

Sementara itu, pemerhati budaya dan situs lingkungan alam, Ki Acep Aan, menegaskan bahwa tindakan perusakan terhadap cagar budaya dapat berimplikasi hukum. Ia meminta aparat dan pihak terkait menindaklanjuti dugaan perusakan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ki Acep Aan mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja merusak cagar budaya. Ia juga menilai perlindungan kebudayaan harus menjadi tanggung jawab bersama.
“Pelestarian situs bukan hanya tugas pemerintah atau komunitas budaya. Masyarakat harus ikut menjaga karena warisan budaya merupakan bagian dari identitas dan sejarah bangsa,” ujarnya.
Upaya pengusutan dan kajian terhadap dugaan perusakan Lingga-Yoni Gunung Payung diharapkan dapat mengungkap kondisi sebenarnya di lapangan sekaligus mencegah terulangnya tindakan serupa terhadap situs bersejarah di Kabupaten Tasikmalaya.
- Penulis: Ki Acep Aan

Saat ini belum ada komentar