Kampung Zakat 2026 Diumumkan Hari Ini, Adakah Desa di Jawa Barat yang Lolos?
- account_circle Bang Sufi
- calendar_month Rabu, 5 Agt 2026
- visibility 79
- comment 0 komentar
- print Cetak

oplus_0
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JABAR, lintasmedia.id
Kementerian Agama dijadwalkan mengumumkan penerima Program Kampung Zakat 2026 pada Rabu (5/8/2026). Penetapan ini menjadi penentu daerah yang akan memperoleh dukungan pemberdayaan masyarakat berbasis dana zakat setelah melewati proses seleksi berjenjang di tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.
Pengumuman tersebut menjadi perhatian berbagai daerah, termasuk Jawa Barat. Pasalnya, sejumlah kabupaten di provinsi ini telah mengembangkan program Kampung Zakat sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, apakah ada desa di Jawa Barat yang berhasil masuk daftar penerima program nasional tahun ini masih menjadi tanda tanya.
Berdasarkan jadwal pada Sistem Informasi Manajemen Zakat (SIMZAT) Kementerian Agama, tahapan wawancara calon penerima berlangsung pada 3–4 Agustus 2026 bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Hasil seleksi dijadwalkan diumumkan sehari setelah proses tersebut selesai.
Program Kampung Zakat tidak hanya berorientasi pada penyaluran bantuan, tetapi juga mendorong mustahik menjadi masyarakat yang mandiri secara ekonomi, bahkan diharapkan mampu bertransformasi menjadi muzaki. Dana zakat diarahkan untuk mendukung usaha produktif, memperkuat ketahanan sosial, mengembangkan UMKM, serta meningkatkan sektor pertanian sesuai potensi daerah.
Sebelum ditetapkan, setiap wilayah harus melalui seleksi administrasi, verifikasi lapangan, hingga wawancara.
Pengajuan dilakukan melalui SIMZAT dengan melibatkan Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dan provinsi. Selain itu, daerah pengusul wajib melengkapi berbagai dokumen, mulai dari surat permohonan, rekomendasi, keputusan pembentukan pengurus, hingga proposal program pemberdayaan.
Kementerian Agama menggagas Program Kampung Zakat sejak 2018 dengan sasaran masyarakat fakir, miskin, dan fisabilillah. Program ini dilaksanakan melalui kolaborasi Kementerian Agama, BAZNAS, LAZ, serta pemerintah daerah untuk memperkuat sektor ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial, dan dakwah.

Ketua Baznas Kabupaten Ciamis KH Lili Miftah
Jawa Barat sendiri memiliki modal yang cukup kuat. Kabupaten Ciamis telah memiliki 13 Kampung Zakat, termasuk Desa Cimari yang ditetapkan pada 5 Agustus 2026. Sementara itu, Purwakarta meluncurkan Kampung Zakat pertama di Desa Bojong Timur, sedangkan Kabupaten Cianjur terus mengembangkan program pemberdayaan di Kecamatan Cugenang.
Meski demikian, pengalaman tersebut belum menjadi jaminan daerah di Jawa Barat akan masuk dalam daftar penerima Program Kampung Zakat 2026.
Lebih dari sekadar mengetahui desa yang lolos, publik juga perlu mengawal implementasi program agar dana zakat benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Keberhasilan Kampung Zakat semestinya diukur dari bertambahnya usaha produktif, meningkatnya pendapatan warga, akses pendidikan dan kesehatan yang lebih baik, serta berkurangnya ketergantungan terhadap bantuan sosial.
Ketua Baznas Kabupaten Ciamis, KH Lili Miftah mengatakan, pihaknya mengusulkan tiga kampung zakat tapi belum ada konfirmasi prihal pengumuman hari ini.
“Kampung Zakat di Kabupaten Ciamis bukan kampung yang selalu menerima zakat, tapi benar-benar kampung yang hidup sebagai muzaki bukan mustahik,” ujar Lili.
- Penulis: Bang Sufi

Saat ini belum ada komentar