Polisi Bekuk Ayah Cabul yang Perkosa Anak Tiri di Ciamis
- account_circle Bang Sufi
- calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
- visibility 37
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
CIAMIS, lintasmedia.id
Keberanian seorang remaja perempuan berusia 16 tahun di Kabupaten Ciamis akhirnya menghentikan penderitaan yang selama bertahun-tahun ia pendam.
Setelah memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya kepada seorang teman, dugaan kekerasan seksual yang dilakukan ayah tirinya berhasil terungkap dan kini tengah diproses secara hukum oleh Polres Ciamis.
Demi melindungi identitas korban, namanya disamarkan menjadi Bunga.
Kasus memilukan ini bermula saat korban masih duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar. Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ciamis, dugaan tindak pidana tersebut terjadi sejak tahun 2022 dan berlangsung berulang kali hingga korban menginjak kelas 8 SMP.
Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP H. Carsono, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial H (38), warga Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, yang merupakan ayah tiri korban.
“Kasus ini dilaporkan pada April 2026. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil diamankan dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Carsono, Rabu (22/7/2026).
Hasil pemeriksaan sementara mengungkapkan, tersangka diduga melakukan perbuatannya sekitar 15 kali di rumah yang berada di wilayah Kecamatan Banjaranyar. Namun, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya fakta lain dalam perkara tersebut.
Polisi menjelaskan, tersangka diduga menggunakan bujuk rayu, iming-iming, hingga ancaman agar korban tidak berani menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada siapa pun.
Selama bertahun-tahun korban memilih memendam rasa takut dan tekanan psikologis. Hingga akhirnya keberanian untuk bercerita kepada seorang teman menjadi titik balik yang membuka jalan bagi pengungkapan kasus tersebut. Informasi itu kemudian sampai kepada ibu kandung korban yang selanjutnya melaporkannya kepada kepolisian.
“Laporan dari keluarga langsung kami tindak lanjuti. Keselamatan dan perlindungan korban menjadi prioritas dalam penanganan perkara ini,” kata AKP Carsono.
Saat ini korban telah menjalani asesmen dan ditempatkan di rumah aman milik Pemerintah Kabupaten Ciamis. Polres Ciamis juga berkolaborasi dengan KPAID serta instansi terkait untuk memastikan korban memperoleh pendampingan hukum, perlindungan, serta pemulihan fisik dan psikologis.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 dan Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual terhadap anak sering kali terjadi di lingkungan terdekat korban. Karena itu, keberanian korban untuk berbicara, dukungan keluarga, teman, serta kepedulian masyarakat menjadi bagian penting dalam memutus rantai kekerasan dan memastikan setiap anak mendapatkan perlindungan yang layak.
- Penulis: Bang Sufi

Saat ini belum ada komentar