Gila ! 2 Bulan Lagi Pensiun dan Kondisi Habis Stroke, Pejabat Eselon II Malah Dijadikan Kadishub, Ketua Komisi 1, Bupati Melanggar PP 17 Tahun 2020
- account_circle Admin Lintas Media
- calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
- visibility 107
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TASIKMALAYA, lintasmedia.id
Gila Bupati Tasikmalaya Dr. H. Cecep Nurul Yakin melantik Pejabat eselon II yang kondisi fisiknya belum pulih usai kena stroke, dan tinggal 2 bulan lagi jelang pensiun, malah dilantik jadi Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (12/5/2026) Sore
Mutasi jabatan terbaru Pemkab Tasikmalaya ini langsung di tanggapi Ketua Komisi 1 DPRD dan Tokoh masyarakat Kabupaten Tasikmalaya, dimana langkah Bupati dinilai tidak masuk akal dan membahayakan pelayanan publik
“Sudah habis stroke, jalan aja susah, ngomong masih cedal, terus 2 bulan lagi pensiun, Logikanya di mana dan Dishub itu butuh tenaga, butuh otak segar, butuh lari ke lapangan dan Ini malah dikasih ke orang yang kondisinya sakit,” geram Saepudin tokoh masyarakat Ciawi Kabupaten Tasikmalaya.
Menurut dia, Dinas Perhubungan bukan dinas kaleng-kaleng, Ngurus kemacetan, uji KIR, angkutan ngetem sembarangan, sampai keselamatan jalan. Butuh Kadis yang sehat, Gesit dan siap tempur 24 jam.
“Kalau Kadisnya sakit-sakitan, gimana mau blusukan cek jalan rusak, Gimana mau mimpin apel pagi, “katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tasikmalaya Andi Supriyadi dari fraksi PDI menyampaikan dengan menetapkan orang sakit yang 2 bulan lagi pensiun jadi kadis cacat hukum dan tidak efektif,” ucapnya.
Tentunya Bupati telah melanggar UU 20 tahun 2023 pasal 21 yakni pengangkatan dalam jabatan berdasarkan kualifikasi, kompetensi kerja dan PP 17 tahun 2020 pasal 107 ayat 1 syarat JPT Pratama Kadis harus sehat jasmani dan rohani, “pungkasnya(DH)
- Penulis: Admin Lintas Media

Saat ini belum ada komentar