Acep Aan Soroti BAZNAS Kota Tasikmalaya, Minta Penyaluran Bantuan Transparan
- account_circle Ki Acep Aan
- calendar_month Kamis, 17 Sep 2026
- visibility 105
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TASIKMALAYA, LINTASMEDIA.ID
Pengelolaan dan penyaluran dana umat oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Tasikmalaya mendapat sorotan. Pemerhati sosial sekaligus Aktivis Organization 1996 Tasikmalaya, Acep Aan, S.Ag., meminta penyaluran bantuan dilakukan secara transparan dan berdasarkan kriteria yang jelas.
Sorotan tersebut muncul setelah panitia Santunan Anak Yatim Piatu dan Jompo serta Milangkala Padepokan Panglipur Sadulur mengajukan proposal bantuan kepada BAZNAS Kota Tasikmalaya.
Kegiatan yang dijadwalkan berlangsung pada September 2026 di Kecamatan Indihiang itu digelar oleh Padepokan Panglipur Sadulur yang dipimpin Ustad M. Romli. Padepokan tersebut memiliki legalitas formal berdasarkan Nomor 400.6.3.1/524/Bidkabud/2025.
Menurut keterangan Acep Aan, proposal diterima BAZNAS pada 8 September 2026. Namun, pada 17 September 2026, panitia mendapat penjelasan dari petugas atau staf bahwa tidak tersedia anggaran untuk kegiatan tersebut berdasarkan hasil rapat pengurus BAZNAS.
Panitia kemudian mencabut dan membawa kembali proposal yang telah diajukan.
Acep Aan: Jangan Tebang Pilih
Acep Aan mengatakan, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian karena BAZNAS mengelola zakat, infak, dan sedekah yang berasal dari masyarakat.
Ia mengakui anak yatim piatu tidak otomatis termasuk delapan asnaf penerima zakat mal. Namun, mereka dapat menjadi penerima apabila memenuhi kriteria fakir atau miskin sesuai ketentuan syariat.
“Ya, seyogianya anak yatim piatu bisa menjadi penerima bantuan dari BAZNAS Kota Tasikmalaya. Memang secara syariat anak yatim piatu tidak otomatis masuk ke dalam delapan golongan atau asnaf penerima zakat mal, kecuali mereka memenuhi kriteria fakir atau miskin. Intinya, BAZNAS Kota Tasikmalaya jangan tebang pilih,” ujar Acep Aan, Kamis, 17 September 2026.
Menurutnya, masyarakat juga berhak mengetahui mekanisme penentuan penerima bantuan serta dasar pertimbangan ketika sebuah proposal disetujui atau ditolak.
Minta Pengelolaan Dana Umat Terbuka
Acep Aan mendorong masyarakat ikut mengawasi pengelolaan dana BAZNAS agar kepercayaan publik tetap terjaga.
“Anggaran tersebut berbasis dari masyarakat, dan pemanfaatannya juga untuk masyarakat,” katanya.
Ia berharap setiap proposal dinilai berdasarkan kriteria dan skala prioritas yang jelas sehingga keputusan BAZNAS dapat dipahami masyarakat.
Sorotan tersebut sekaligus menjadi ruang bagi BAZNAS Kota Tasikmalaya untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengajuan bantuan, ketersediaan anggaran, serta alasan proposal kegiatan Padepokan Panglipur Sadulur tidak mendapatkan dukungan.
Saat berita ini ditayangkan belum ada klarifikasi dari pihak BAZNAS Kota Tasikmalaya. Wartawan di lapangan belum bisa bertemu unsur pimpinan BAZNAS.
Dengan demikian, persoalan ini tidak berhenti pada diterima atau ditolaknya satu proposal, tetapi dapat menjadi momentum untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat di Kota Tasikmalaya.
- Penulis: Ki Acep Aan

Saat ini belum ada komentar