Dewan Pers Minta SWI Benahi Keanggotaan dan Wartawan Aktif
- account_circle Admin Lintas Media
- calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
- visibility 52
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, lintasmedia.id
Dewan Pimpinan Pusat Sekber Wartawan Indonesia (DPP SWI) menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola organisasi setelah menerima berbagai arahan dari Dewan Pers dalam audiensi yang berlangsung di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (7/7/2026).
Pertemuan tersebut membahas implementasi Peraturan Dewan Pers Nomor 3/PERATURAN-DP/X/2025 tentang Standar Organisasi Wartawan, termasuk persyaratan organisasi yang ingin menjadi konstituen Dewan Pers.
Audiensi dipimpin Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, didampingi Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Abdul Manan, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etik Muhammad Jazuli, Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers Yogi Ismanto, serta Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi Maha Eka Swasta.
Sementara dari DPP SWI hadir Ketua Umum Iskandar, Sekretaris Jenderal Herry Budiman, Wasekjen Toto, Bendahara Umum Anwar Nurdin, Kabid OKK Riki, Kabid Hukum Robert Marpaung, dan Kabid Diklat Omega Tahun.
Dalam pertemuan tersebut, Dewan Pers menyoroti masih adanya wartawan yang tercatat sebagai anggota lebih dari satu organisasi profesi, bahkan sekaligus menjadi anggota organisasi perusahaan pers. Kondisi ini dinilai perlu dibenahi agar pendataan wartawan nasional lebih akurat.
Totok Suryanto mengatakan Dewan Pers ingin memperoleh data yang valid mengenai jumlah wartawan aktif di Indonesia. Karena itu, wartawan diharapkan hanya bergabung dalam satu organisasi profesi dan anggota yang sudah tidak lagi menjalankan aktivitas jurnalistik sebaiknya tidak lagi tercatat sebagai anggota organisasi wartawan.
Selain itu, Dewan Pers akan kembali melakukan verifikasi terhadap keanggotaan organisasi wartawan yang telah maupun akan menjadi konstituen.
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Abdul Manan menegaskan bahwa keanggotaan organisasi wartawan harus diisi oleh wartawan yang masih aktif menjalankan tugas jurnalistik.
Sementara pemilik atau direktur perusahaan media sebaiknya menjadi anggota organisasi perusahaan pers, bukan organisasi wartawan.
Ia juga menjelaskan bahwa salah satu syarat dalam regulasi terbaru adalah setiap anggota organisasi yang mengajukan status konstituen wajib melampirkan karya jurnalistik selama enam bulan terakhir sebagai bukti masih aktif menjalankan profesinya.
Menanggapi arahan tersebut, Ketua Umum DPP SWI Iskandar menyatakan seluruh masukan dari Dewan Pers akan segera disosialisasikan kepada jajaran SWI di seluruh Indonesia. Menurutnya, pembenahan organisasi menjadi langkah penting untuk meningkatkan profesionalisme sekaligus memperkuat posisi SWI sebagai organisasi wartawan yang memenuhi standar Dewan Pers
- Penulis: Admin Lintas Media

Saat ini belum ada komentar