Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Tasik » Waspada, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Kena Denda Saat Rawat Inap

Waspada, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Kena Denda Saat Rawat Inap

  • account_circle Yeyep Arip
  • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
  • visibility 61
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TASIKMALAYA, lintasmedia.id

Peserta BPJS Kesehatan atau Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu lebih disiplin membayar iuran setiap bulan. Pasalnya, peserta yang sempat menunggak dan baru mengaktifkan kembali kepesertaan saat menjalani perawatan di rumah sakit berpotensi dikenakan denda pelayanan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa jaminan pembiayaan pelayanan kesehatan hanya berlaku ketika status kepesertaan aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran. Jika kepesertaan sempat nonaktif akibat tunggakan dan baru diaktifkan kembali saat peserta membutuhkan layanan rawat inap, maka akan berlaku ketentuan denda pelayanan.

Menurut Rizzky, besaran denda dihitung sebesar 5 persen dari estimasi biaya pelayanan kesehatan rawat inap yang dijamin BPJS Kesehatan, dikalikan jumlah bulan tunggakan dengan batas maksimal 12 bulan.

“Denda pelayanan memiliki batas maksimal hingga Rp20 juta. Namun dalam praktiknya, nominal yang dikenakan biasanya jauh lebih rendah tergantung lama tunggakan dan biaya pelayanan kesehatan yang diterima peserta,” ujarnya, Rabu (17/6/2026).

Ia menjelaskan, denda tersebut hanya berlaku bagi peserta yang menjalani rawat inap di rumah sakit dalam kurun waktu 45 hari sejak kepesertaan JKN kembali aktif. Apabila peserta menjalani rawat inap setelah melewati masa 45 hari sejak reaktivasi, maka denda pelayanan tidak lagi dikenakan.

Rizky menegaskan bahwa ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 dan bukan merupakan kebijakan baru. BPJS Kesehatan juga telah melakukan berbagai sosialisasi agar masyarakat memahami hak dan kewajiban sebagai peserta JKN.

Menurutnya, masih banyak peserta yang baru menyadari adanya denda pelayanan ketika membutuhkan perawatan di rumah sakit. Kondisi ini sering terjadi karena peserta menunda pembayaran iuran dalam waktu cukup lama dan baru mengaktifkan kembali kepesertaan saat sakit.

Karena itu, BPJS Kesehatan mengimbau seluruh peserta untuk membayar iuran secara rutin dan tepat waktu agar perlindungan kesehatan tetap berjalan tanpa hambatan.

“Program JKN memberikan manfaat yang sangat besar bagi masyarakat. Jangan sampai karena menunggak iuran, peserta justru menghadapi biaya tambahan ketika membutuhkan layanan kesehatan,” katanya.
Dengan memahami aturan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam menjaga status kepesertaan BPJS Kesehatan agar tetap aktif dan terhindar dari denda saat membutuhkan layanan rawat inap.

  • Penulis: Yeyep Arip

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • IPDA Andi Siswanto, Polisi Ciamis Penemu Micro Bio untuk Petani dan Peternak

    IPDA Andi Siswanto, Polisi Ciamis Penemu Micro Bio untuk Petani dan Peternak

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
    • account_circle Bang Sufi
    • visibility 95
    • 0Komentar

    CIAMIS, lintasmedia.id Di balik tugasnya sebagai anggota Polri, IPDA Andi Siswanto, S.H., S.P. Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Ciamis memiliki panggilan lain yang tak kalah mulia, yakni membantu masyarakat melalui inovasi di bidang pertanian, peternakan, dan perikanan. Pria yang sehari-hari bertugas di Polres Ciamis ini dikenal sebagai sosok yang tak pernah berhenti belajar. Kepeduliannya terhadap […]

  • Pemuda Peduli Energi Sumatera Apresiasi Langkah Cepat PLN Atasi Gangguan Listrik di Sumatera Utara

    Pemuda Peduli Energi Sumatera Apresiasi Langkah Cepat PLN Atasi Gangguan Listrik di Sumatera Utara

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • account_circle Renaldy Putra
    • visibility 91
    • 0Komentar

    MEDAN, lintasmedia.id Pemuda Peduli Energi Sumatera memberikan apresiasi terhadap langkah cepat pln.co.id⁠� Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara dalam menangani gangguan sistem kelistrikan yang terjadi di sejumlah wilayah di provinsi tersebut pada Jumat malam (22/5/2026). Gangguan listrik yang terjadi secara mendadak sempat memengaruhi aktivitas masyarakat di beberapa daerah. Namun, respons cepat dari PLN dinilai mampu […]

  • Fatayat NU Kabupaten Ciamis Menyala di Muktamar ke-35 NU Jombang

    Fatayat NU Kabupaten Ciamis Menyala di Muktamar ke-35 NU Jombang

    • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
    • account_circle Bang Sufi/Yeyep Arip
    • visibility 96
    • 0Komentar

      JOMBANG, lintasmedia.id. Rombongan Fatayat NU Kabupaten Ciamis turut menyemarakkan pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Kamis (27/8/2026). Kehadiran kader Fatayat NU Kabupaten Ciamis tidak hanya menjadi bagian dari semarak perhelatan Muktamar ke-35 NU, tetapi juga dimanfaatkan untuk melakukan ziarah dan napak tilas perjuangan para pendiri NU. […]

  • LPM Linggasari Apresiasi Gotong Royong Warga Perbaiki Jalan Secara Swadaya

    LPM Linggasari Apresiasi Gotong Royong Warga Perbaiki Jalan Secara Swadaya

    • calendar_month Sabtu, 8 Agt 2026
    • account_circle Bang Sufi
    • visibility 73
    • 0Komentar

      CIAMIS, lintasmedia.id Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Linggasari mengapresiasi semangat gotong royong warga dalam memperbaiki infrastruktur jalan secara swadaya di RW 01, Cimanggu, Kelurahan Linggasari, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis. Ketua LPM Kelurahan Linggasari, Muslim Ridwan menyampaikan apresiasi kepada Lurah Linggasari dan Camat Ciamis yang telah meninjau langsung kegiatan perbaikan jalan yang dilakukan masyarakat. Menurut […]

  • Komisi D DPRD Ciamis Kunjungi Kawali, Tegaskan Peran Strategis Guru dalam Kemajuan Pendidikan

    Komisi D DPRD Ciamis Kunjungi Kawali, Tegaskan Peran Strategis Guru dalam Kemajuan Pendidikan

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle Yeyep Arip
    • visibility 410
    • 0Komentar

      BERITA CIAMIS,lintasmedia.id.  Komisi D DPRD Kabupaten Ciamis menegaskan pentingnya peran guru sebagai ujung tombak pendidikan dalam kunjungan kerja yang dilaksanakan di wilayah eks Kewedanaan Kawali, Selasa (12/5/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di SDN 1 Kawali dan dihadiri para anggota dewan, jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, serta pengurus PGRI Kabupaten Ciamis. Kunjungan kerja ini menjadi bagian […]

  • Sertifikat Halal UMKM Ciamis Gratis, Target Awal 500 Pelaku Usaha

    Sertifikat Halal UMKM Ciamis Gratis, Target Awal 500 Pelaku Usaha

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • account_circle Bang Sufi
    • visibility 78
    • 0Komentar

    CIAMIS, lintasmedia.id Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUKMPP) menargetkan sebanyak 500 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memperoleh sertifikat halal secara gratis. Program tersebut merupakan hasil kolaborasi dengan Bank Indonesia (BI) dan Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Jawa Barat untuk memperluas akses legalitas produk bagi pelaku usaha. Sosialisasi […]

expand_less