Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Tasik » Waspada, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Kena Denda Saat Rawat Inap

Waspada, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Kena Denda Saat Rawat Inap

  • account_circle Yeyep Arip
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 7
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TASIKMALAYA, lintasmedia.id

Peserta BPJS Kesehatan atau Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu lebih disiplin membayar iuran setiap bulan. Pasalnya, peserta yang sempat menunggak dan baru mengaktifkan kembali kepesertaan saat menjalani perawatan di rumah sakit berpotensi dikenakan denda pelayanan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa jaminan pembiayaan pelayanan kesehatan hanya berlaku ketika status kepesertaan aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran. Jika kepesertaan sempat nonaktif akibat tunggakan dan baru diaktifkan kembali saat peserta membutuhkan layanan rawat inap, maka akan berlaku ketentuan denda pelayanan.

Menurut Rizzky, besaran denda dihitung sebesar 5 persen dari estimasi biaya pelayanan kesehatan rawat inap yang dijamin BPJS Kesehatan, dikalikan jumlah bulan tunggakan dengan batas maksimal 12 bulan.

“Denda pelayanan memiliki batas maksimal hingga Rp20 juta. Namun dalam praktiknya, nominal yang dikenakan biasanya jauh lebih rendah tergantung lama tunggakan dan biaya pelayanan kesehatan yang diterima peserta,” ujarnya, Rabu (17/6/2026).

Ia menjelaskan, denda tersebut hanya berlaku bagi peserta yang menjalani rawat inap di rumah sakit dalam kurun waktu 45 hari sejak kepesertaan JKN kembali aktif. Apabila peserta menjalani rawat inap setelah melewati masa 45 hari sejak reaktivasi, maka denda pelayanan tidak lagi dikenakan.

Rizky menegaskan bahwa ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 dan bukan merupakan kebijakan baru. BPJS Kesehatan juga telah melakukan berbagai sosialisasi agar masyarakat memahami hak dan kewajiban sebagai peserta JKN.

Menurutnya, masih banyak peserta yang baru menyadari adanya denda pelayanan ketika membutuhkan perawatan di rumah sakit. Kondisi ini sering terjadi karena peserta menunda pembayaran iuran dalam waktu cukup lama dan baru mengaktifkan kembali kepesertaan saat sakit.

Karena itu, BPJS Kesehatan mengimbau seluruh peserta untuk membayar iuran secara rutin dan tepat waktu agar perlindungan kesehatan tetap berjalan tanpa hambatan.

“Program JKN memberikan manfaat yang sangat besar bagi masyarakat. Jangan sampai karena menunggak iuran, peserta justru menghadapi biaya tambahan ketika membutuhkan layanan kesehatan,” katanya.
Dengan memahami aturan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam menjaga status kepesertaan BPJS Kesehatan agar tetap aktif dan terhindar dari denda saat membutuhkan layanan rawat inap.

  • Penulis: Yeyep Arip

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polsek Cigalontang Intensifkan Silaturahmi Kamtibmas di Desa Sirnaputra

    Polsek Cigalontang Intensifkan Silaturahmi Kamtibmas di Desa Sirnaputra

    • calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
    • account_circle Admin Lintas Media
    • visibility 22
    • 0Komentar

    TASIKMALAYA, lintasmedia.id Polsek Cigalontang terus memperkuat upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dengan turun langsung ke tengah warga melalui kegiatan silaturahmi dan penyampaian imbauan Kamtibmas di Desa Sirnaputra, Kecamatan Cigalontang, Minggu (7/6/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kanit Binmas Polsek Cigalontang, Aipda Erwan Novianto, sebagai bentuk pendekatan humanis kepolisian dalam membangun kedekatan dengan masyarakat. Kapolsek […]

  • Pemkab Ciamis Peringati Hari Lahir Pancasila 2026

    Pemkab Ciamis Peringati Hari Lahir Pancasila 2026

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle Yeyep Arip
    • visibility 35
    • 0Komentar

      CIAMIS, lintasmedia.id. Pemerintah Kabupaten Ciamis menggelar upacara peringatan Hari Lahir Pancasila 2026 di Halaman Pendopo Bupati Ciamis, Senin (1/6/2026). Kegiatan berlangsung khidmat dengan diikuti unsur Forkopimda, ASN, TNI-Polri, guru, pelajar, hingga mahasiswa. Upacara dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Ciamis, Nanang Permana, yang membacakan amanat Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Republik Indonesia, Yudian Wahyudi. Dalam […]

  • Makna Hakikat Idul Adha: Refleksi Pengorbanan, Keikhlasan, dan Kepedulian Sosial Umat Muslim

    Makna Hakikat Idul Adha: Refleksi Pengorbanan, Keikhlasan, dan Kepedulian Sosial Umat Muslim

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle Bang Sufi
    • visibility 38
    • 0Komentar

      Idul Adha bukan sekadar perayaan tahunan yang ditandai dengan gema takbir, pelaksanaan salat Id, serta penyembelihan hewan kurban. Lebih dari itu, Idul Adha adalah momentum spiritual yang sarat makna, sebuah ruang refleksi bagi setiap muslim untuk menimbang kembali sejauh mana nilai ketaatan, keikhlasan, dan pengorbanan telah hidup dalam dirinya. Hakikat Idul Adha berakar pada […]

  • Bupati Garut dan ESDM Jabar Hentikan Sementara Tiga Tambang Bermasalah di Leles

    Bupati Garut dan ESDM Jabar Hentikan Sementara Tiga Tambang Bermasalah di Leles

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Renaldy Putra
    • visibility 26
    • 0Komentar

    GARUT, lintasmedia.id. Pemerintah Kabupaten Garut bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pertambangan di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut. Tiga lokasi tambang dihentikan sementara setelah ditemukan sejumlah pelanggaran aturan operasional dan perizinan. Peninjauan dilakukan langsung oleh Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, bersama Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa […]

  • BPS Tasikmalaya Genjot Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026

    BPS Tasikmalaya Genjot Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle Yeyep Arip
    • visibility 54
    • 0Komentar

      TASIKMALAYA, lintasmedia.id. Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Tasikmalaya mulai menggelar pelatihan intensif bagi petugas pendataan Sensus Ekonomi 2026. Kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel di Jalan Yudanegara, Kota Tasikmalaya, sejak Selasa (9/6/2026) itu bertujuan memastikan seluruh pelaku usaha terdata secara akurat tanpa ada yang terlewat. Kepala BPS Kota Tasikmalaya, Agung Hartadi, mengatakan pelatihan […]

  • Korban Tenggelam di Bendungan Cijolang Ditemukan Meninggal Dunia

    Korban Tenggelam di Bendungan Cijolang Ditemukan Meninggal Dunia

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle Yeyep Arip
    • visibility 50
    • 0Komentar

      CIAMIS, lintasmedia.id. Seorang bocah kecil berusia 8 tahun bernama Rizki Ramdani dilaporkan meninggal dunia setelah tenggelam di area Bendungan Cijolang, Senin (8/6/2026). Korban ditemukan tim gabungan sekitar pukul 14.00 WIB setelah sebelumnya dinyatakan hilang saat berenang bersama teman-temannya. Korban diketahui merupakan warga Dusun Bantardengdeng, RT 03 RW 01, Desa Patakaharja, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis. […]

expand_less