Waspada, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Kena Denda Saat Rawat Inap
- account_circle Yeyep Arip
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 7
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TASIKMALAYA, lintasmedia.id
Peserta BPJS Kesehatan atau Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu lebih disiplin membayar iuran setiap bulan. Pasalnya, peserta yang sempat menunggak dan baru mengaktifkan kembali kepesertaan saat menjalani perawatan di rumah sakit berpotensi dikenakan denda pelayanan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa jaminan pembiayaan pelayanan kesehatan hanya berlaku ketika status kepesertaan aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran. Jika kepesertaan sempat nonaktif akibat tunggakan dan baru diaktifkan kembali saat peserta membutuhkan layanan rawat inap, maka akan berlaku ketentuan denda pelayanan.
Menurut Rizzky, besaran denda dihitung sebesar 5 persen dari estimasi biaya pelayanan kesehatan rawat inap yang dijamin BPJS Kesehatan, dikalikan jumlah bulan tunggakan dengan batas maksimal 12 bulan.
“Denda pelayanan memiliki batas maksimal hingga Rp20 juta. Namun dalam praktiknya, nominal yang dikenakan biasanya jauh lebih rendah tergantung lama tunggakan dan biaya pelayanan kesehatan yang diterima peserta,” ujarnya, Rabu (17/6/2026).
Ia menjelaskan, denda tersebut hanya berlaku bagi peserta yang menjalani rawat inap di rumah sakit dalam kurun waktu 45 hari sejak kepesertaan JKN kembali aktif. Apabila peserta menjalani rawat inap setelah melewati masa 45 hari sejak reaktivasi, maka denda pelayanan tidak lagi dikenakan.
Rizky menegaskan bahwa ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 dan bukan merupakan kebijakan baru. BPJS Kesehatan juga telah melakukan berbagai sosialisasi agar masyarakat memahami hak dan kewajiban sebagai peserta JKN.
Menurutnya, masih banyak peserta yang baru menyadari adanya denda pelayanan ketika membutuhkan perawatan di rumah sakit. Kondisi ini sering terjadi karena peserta menunda pembayaran iuran dalam waktu cukup lama dan baru mengaktifkan kembali kepesertaan saat sakit.
Karena itu, BPJS Kesehatan mengimbau seluruh peserta untuk membayar iuran secara rutin dan tepat waktu agar perlindungan kesehatan tetap berjalan tanpa hambatan.
“Program JKN memberikan manfaat yang sangat besar bagi masyarakat. Jangan sampai karena menunggak iuran, peserta justru menghadapi biaya tambahan ketika membutuhkan layanan kesehatan,” katanya.
Dengan memahami aturan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam menjaga status kepesertaan BPJS Kesehatan agar tetap aktif dan terhindar dari denda saat membutuhkan layanan rawat inap.
- Penulis: Yeyep Arip

Saat ini belum ada komentar