Kepala SDN 1 Karangpawitan Kawali Klarifikasi Pemberitaan Bendera, SWI Ciamis Soroti Berita Tanpa Konfirmasi
- account_circle Rahmat Gumilar
- calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
- visibility 95
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
CIAMIS, lintasmedia.id.
Kepala SDN 1 Karangpawitan, Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, Wawan Setiawan, S.Pd., M.Pd., memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di salah satu media daring yang tayang pada Selasa ,14 Juli 2026 mengenai pemasangan bendera Merah Putih di lingkungan sekolah.
Wawan menilai pemberitaan tersebut tidak memenuhi prinsip keberimbangan karena diterbitkan tanpa adanya konfirmasi kepada pihak sekolah.
“Alasan belum dipasang bendera karena sedang diperbaiki dulu tali dan katrol tiang benderanya karena macet. Nanti setelah diperbaiki langsung dipasang bendera lagi,” ujar Wawan, Kamis (16/7/2026).
Menurutnya, apabila konfirmasi dilakukan terlebih dahulu, pihak sekolah dapat menjelaskan kondisi yang sebenarnya sehingga informasi yang diterima masyarakat menjadi utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Persoalan serupa sebelumnya juga sempat mencuat di SMPN 1 Cikoneng. Pemberitaan mengenai bendera di sekolah tersebut juga menuai perhatian karena dinilai dipublikasikan tanpa lebih dahulu meminta penjelasan dari pihak sekolah. Kondisi itu memunculkan kritik dari berbagai kalangan agar setiap pemberitaan tetap mengedepankan asas keberimbangan sebagaimana diamanatkan dalam Kode Etik Jurnalistik.
Selain di Cikoneng, sejumlah pemberitaan dengan pola serupa juga disebut terjadi di beberapa daerah lain.
Hal tersebut kembali mengingatkan pentingnya proses verifikasi dan konfirmasi kepada narasumber sebelum sebuah informasi dipublikasikan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
Ketua DPD Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) Kabupaten Ciamis, R. Yeyep Arip, menyesalkan masih adanya praktik pemberitaan tanpa konfirmasi di era keterbukaan informasi saat ini.
Menurutnya, seorang wartawan wajib memberikan kesempatan kepada narasumber untuk menyampaikan penjelasan sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dalam pemberitaan.
“Hargailah keberadaan wartawan di Kawali yang selama ini menjalankan tugas sesuai Kode Etik Jurnalistik, jangan asal tulis. Jika berita tanpa konfirmasi ini terjadi di wilayah tinggal Yusef Romeo di Tasikmalaya, lalu ditulis wartawan Ciamis, apakah dia akan diam saja?” kata Yeyep.
Yeyep berharap seluruh insan pers tetap menjunjung tinggi profesionalisme dengan melakukan verifikasi dan konfirmasi sebelum menerbitkan sebuah berita. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap media sekaligus melindungi hak narasumber dalam memberikan klarifikasi.
- Penulis: Rahmat Gumilar

Saat ini belum ada komentar