Diduga Mengaku Wartawan, Empat Pria Diamankan Polres Ciamis Usai Transaksi di Kawasan Islamic Center
- account_circle Renaldy Putra
- calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
- visibility 132
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
CIAMIS, lintasmedia.id.
Laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat 110 Polres Ciamis menjadi awal terbongkarnya dugaan aksi pemerasan yang dilakukan empat pria yang mengaku sebagai wartawan. Mereka diamankan jajaran Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Ciamis saat berada di kawasan Islamic Center Ciamis, Sabtu (4/7/2026).
Berdasarkan informasi dari kepolisian, sebelum penangkapan, warga melaporkan adanya sejumlah orang yang menggunakan kartu identitas media dan diduga melakukan intimidasi serta pengancaman terhadap beberapa instansi di Kabupaten Ciamis. Modus tersebut diduga berujung pada permintaan sejumlah uang kepada korban.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan membuntuti aktivitas para terduga pelaku. Saat diduga tengah melakukan transaksi penyerahan uang di sekitar kawasan Islamic Center Ciamis, polisi langsung bergerak dan mengamankan keempat orang tersebut beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah,SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa keempat orang yang diamankan diketahui membawa kartu identitas dari media tertentu.
“Kami telah mengamankan empat orang yang memakai ID card media tertentu. Penangkapan dilakukan di seputaran Islamic Center Ciamis saat para pelaku diduga sedang melakukan transaksi,” ujar Carsono.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan dugaan aksi serupa telah dilakukan di delapan lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Ciamis. Penyidik kini masih mendalami keterangan para saksi serta memeriksa barang bukti untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa.
Polres Ciamis juga membuka kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat, termasuk pihak yang diduga menyuruh atau bekerja sama dengan para terduga pelaku.
“Kami akan terus mengembangkan perkara ini. Jika ditemukan pihak lain yang terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut, tentu akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Carsono.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada siapa pun yang mengaku sebagai wartawan. Masyarakat diminta memastikan identitas dan legalitas tugas jurnalistik seseorang. Apabila menemukan dugaan intimidasi, pemerasan, atau praktik serupa, warga diminta segera melapor melalui layanan Call Center 110 Polres Ciamis.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi apakah pelaku yang ditangkap asli wartawan liputan Ciamis atau daerah lain. Sejumlah wartawan liputan Ciamis mengaku tidak kenal dengan oknum wartawan yang terkena OTT di hari Sabtu kelabu.
Ketua DPD Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia Kabupaten Ciamis, Raden Yeyep Arip mengatakan, pihaknya mendukung upaya kepolisian mengusut tuntas kasus pemerasan dengan menyalahgunakan profesi wartawan.
“Apapun dalihnya yang namanya pemerasan murni pidana, tidak ada UU Pers yang membenarkan. Ini adalah warning agar jangan ada lagi orang yang menyalahgunakan profesi wartawan untuk berbuat kriminal,” ujar Yeyep.
- Penulis: Renaldy Putra

Saat ini belum ada komentar