Polres Ciamis Bongkar Modus Hibah Rp33 Miliar Berkedok Kiai
- account_circle Renaldy Putra
- calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
- visibility 76
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
CIAMIS, lintasmedia.id
Kepolisian Resor Polres Ciamis berhasil membongkar kasus penipuan bermodus dana hibah senilai Rp33 miliar yang melibatkan sindikat berkedok tokoh agama. Dalam kasus ini, empat pelaku berhasil diamankan, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Kapolres AKBP Hidayatullah mengungkapkan, kasus tersebut bermula dari laporan seorang korban berinisial H. Nanang Kosim Rohmana yang mengaku mengalami kerugian sebesar Rp150 juta setelah dijanjikan dana hibah fantastis oleh para pelaku.
“Korban dijanjikan hibah Rp33 miliar dengan syarat menyerahkan uang jaminan Rp150 juta. Pelaku meyakinkan korban bahwa dana itu hanya perlu dikembalikan separuhnya,” ujar Hidayatullah saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Selasa (26/5/2026).
Kasus ini bermula pada 29 April 2026 ketika korban bertemu salah satu pelaku yang mengaku sebagai kiai di kawasan Masjid Agung Ciamis. Setelah korban percaya, transaksi uang dilakukan di kawasan Alun-alun Banjarsari pada malam hari.
Usai menyerahkan uang, korban diajak masuk ke mobil Toyota Avanza berwarna silver yang disebut membawa uang hibah miliaran rupiah menuju bank untuk proses penyetoran. Namun di tengah perjalanan, tepatnya di wilayah Sukajadi, Kecamatan Pamarican, mobil tersebut dihentikan kendaraan lain yang dikendarai komplotan pelaku.
“Korban dijanjikan hibah Rp33 miliar dengan syarat menyerahkan uang jaminan Rp150 juta. Pelaku meyakinkan korban bahwa dana itu hanya perlu dikembalikan separuhnya,” ujar Hidayatullah saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Selasa (26/5/2026).
Pelaku kemudian merekayasa aksi pembegalan untuk mengelabui korban. Korban diturunkan di pinggir jalan, sementara kendaraan yang diklaim berisi uang hibah langsung dibawa kabur.
Setelah menerima laporan pada 17 Mei 2026, tim gabungan dari Polsek Banjarsari, Resmob Polres Ciamis, dan Resmob Polda Jabar melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap para tersangka di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 3.062 lembar uang mainan pecahan Rp100 ribu yang digunakan sebagai alat untuk meyakinkan korban.
Empat tersangka yang ditangkap memiliki peran berbeda, mulai dari berpura-pura menjadi pemberi hibah hingga sopir pengantar korban. Sementara pelaku utama berinisial PH alias Abah Novan bersama dua lainnya masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
Para tersangka dijerat pasal penipuan dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran hibah atau bantuan bernilai besar yang tidak masuk akal.
- Penulis: Renaldy Putra
- Editor: Rahmat Gumilar

Saat ini belum ada komentar