Bupati Garut dan ESDM Jabar Hentikan Sementara Tiga Tambang Bermasalah di Leles
- account_circle Renaldy Putra
- calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
- visibility 60
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
GARUT, lintasmedia.id.
Pemerintah Kabupaten Garut bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pertambangan di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut. Tiga lokasi tambang dihentikan sementara setelah ditemukan sejumlah pelanggaran aturan operasional dan perizinan.
Peninjauan dilakukan langsung oleh Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, bersama Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono, pada Rabu, 3 Juni 2026. Kunjungan tersebut menjadi bagian dari pengawasan pemerintah terhadap aktivitas usaha pertambangan di wilayah Garut.
Dalam inspeksi itu, tim gabungan menemukan beberapa pelanggaran, mulai dari belum lengkapnya persyaratan perizinan hingga penggunaan kendaraan angkutan tambang yang melebihi daya dukung jalan umum.
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menegaskan bahwa langkah penghentian sementara dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban dan kelestarian lingkungan.
“Pemerintah ingin pembangunan tetap berjalan, tetapi harus tetap mematuhi aturan dan menjaga lingkungan,” ujar Syakur.
Ia menilai pengawasan pertambangan membutuhkan kolaborasi antara pemerintah kabupaten, provinsi, hingga pusat agar aktivitas usaha tetap memberikan manfaat ekonomi tanpa merusak kawasan sekitar.
Menurutnya, Kabupaten Garut harus tetap menjadi daerah yang hijau, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Karena itu, seluruh aktivitas industri, termasuk pertambangan, wajib berjalan sesuai regulasi.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono, menjelaskan sektor pertambangan memang memiliki kontribusi besar terhadap pembangunan daerah. Namun, seluruh pelaku usaha tetap wajib memenuhi ketentuan hukum, baik terkait aspek teknis, lingkungan, maupun sosial.
Ia mengungkapkan, salah satu pelanggaran yang ditemukan yakni penggunaan kendaraan tambang dengan muatan berlebih di jalan umum. Kondisi tersebut dinilai dapat merusak infrastruktur jalan dan membahayakan masyarakat pengguna jalan lainnya.
“Jalan umum merupakan fasilitas masyarakat yang harus dijaga bersama. Karena itu, aturan terkait kapasitas kendaraan wajib dipatuhi,” kata Bambang.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap penghentian sementara ini menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha tambang agar lebih disiplin menjalankan operasional sesuai ketentuan.
Selain penegakan aturan, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga keberlanjutan pembangunan di sektor pertambangan agar tetap selaras dengan perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat sekitar.
Kolaborasi antara pemerintah daerah dan provinsi diharapkan mampu menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan di Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Garut.
- Penulis: Renaldy Putra

Saat ini belum ada komentar