Polres Banjar Tangkap Pelaku Curanmor di Pataruman
- account_circle Admin Lintas Media
- calendar_month Senin, 1 Jun 2026
- visibility 34
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KOTA BANJAR, lintasmedia.id.
Satreskrim Polres Banjar menangkap seorang pria berinisial M yang diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Pataruman, Kota Banjar.
Penangkapan dilakukan saat kepolisian menggelar Operasi Jaran Lodaya 2026 yang berlangsung mulai 29 Mei hingga 7 Juni 2026.
Kasat Reskrim Polres Banjar Iptu Pramono Adi SB mengatakan, tersangka diamankan pada Sabtu dini hari bersama barang bukti yang sesuai dengan laporan kehilangan korban.
“Benar, kami telah mengamankan satu orang yang diduga sebagai pelaku curanmor berikut barang bukti yang sesuai dengan laporan polisi,” ujar Pramono, Senin (1/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian terjadi sekitar Maret 2026 di kawasan pinggir jalan wilayah Kecamatan Pataruman.
Pelaku diduga memanfaatkan kelalaian korban yang memarkirkan sepeda motor tanpa mengunci stang kendaraan.
“Modus pelaku mengambil sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan dalam kondisi stang tidak terkunci,” katanya.
Polisi menyebut tersangka bukan residivis. Meski demikian, penyidik masih mendalami motif pelaku serta kemungkinan keterlibatan dalam kasus serupa di lokasi lain.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga hasil curian sebagai barang bukti utama.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian kendaraan bermotor.
Satreskrim Polres Banjar juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku curanmor lainnya selama Operasi Jaran Lodaya 2026 berlangsung.
“Sementara baru satu pelaku yang diamankan dan masih dalam proses pengembangan. Nanti perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” ucap Pramono.
Polres Banjar mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, termasuk memastikan stang motor dalam kondisi terkunci guna mencegah tindak pencurian.
- Penulis: Admin Lintas Media

Saat ini belum ada komentar