CCTV Bongkar Aksi Pembobol Toko Naura di Sukaraja
- account_circle Yeyep Arip
- calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
- visibility 25
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TASIKMALAYA, lintasmedia.id.
Malam di kawasan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, semula berjalan seperti biasa. Jalan raya mulai lengang, toko-toko menutup aktivitas, dan suasana perlahan sepi. Namun di balik sunyinya malam itu, seorang pemuda berinisial RPK (24) justru tengah menyusun langkah nekat yang akhirnya menyeretnya ke balik jeruji besi.
Aksi pencurian itu terjadi di Toko Naura yang berada di Jalan Raya Tasikmalaya–Karangnunggal, Kampung Pasar Baru, Desa Sukapura, Kecamatan Sukaraja. Rekaman kamera pengawas atau CCTV menjadi saksi bisu yang mengungkap seluruh pergerakan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Heru Samsul Bahri, mengungkapkan bahwa RPK berangkat dari rumahnya menggunakan sepeda motor menuju Alun-Alun Sukaraja. Dari sana, ia berjalan kaki menuju bagian belakang toko untuk menghindari perhatian warga.
Dengan mengenakan jaket hoody hitam, RPK memanjat pagar belakang yang mengarah ke gudang. Setelah berhasil masuk, ia bergerak cepat menuju area dapur dan sempat bersembunyi untuk memastikan situasi aman.
Saat kondisi dirasa sepi, pelaku kemudian merusak pintu kamar penjaga toko dengan cara mendorongnya hingga terbuka. Di ruangan itulah ia menemukan uang yang disimpan dalam kantong plastik putih di dalam dus kopi.
Tanpa berpikir panjang, uang tersebut langsung dibawa kabur melalui jalur belakang yang sama. Sebelum meninggalkan lokasi, pelaku bahkan sempat menghitung hasil curiannya di luar pagar toko.
Namun, aksi yang dianggap berjalan mulus itu justru menjadi awal petaka bagi RPK. Kamera CCTV merekam jelas wajah, pakaian, hingga gerak-geriknya saat beraksi.
Pemilik toko, Diki Aldiansyah, warga Kabupaten Ciamis, segera melapor ke polisi setelah mengetahui uangnya hilang. Tim Reskrim Polres Tasikmalaya kemudian bergerak cepat menelusuri identitas pelaku berdasarkan rekaman video.
Tak butuh waktu lama, RPK akhirnya berhasil ditangkap. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dus kopi, kantong plastik putih, flashdisk berisi rekaman CCTV, jaket hitam, dan celana pendek jeans yang digunakan pelaku saat beraksi.
Di hadapan penyidik, RPK mengaku nekat mencuri karena terdesak biaya pengobatan dan kebutuhan hidup sehari-hari. Meski begitu, polisi menegaskan alasan ekonomi tidak menghapus unsur pidana.
RPK kini dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
AKP Heru menegaskan, keberadaan CCTV kini menjadi senjata penting dalam mengungkap tindak kriminal di wilayah Tasikmalaya.
“Jangan pernah berpikir bisa bebas beraksi. Rekaman CCTV dan kerja cepat anggota akan membongkar pelakunya,” tegasnya.
- Penulis: Yeyep Arip

Saat ini belum ada komentar