OJK Tasikmalaya Ingatkan Babinsa Hindari Pinjaman Online Ilegal
- account_circle Yeyep Arip
- calendar_month Senin, 18 Mei 2026
- visibility 31
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TASIKMALAYA, lintasmedia.id.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya mengingatkan ratusan anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) jajaran Kodim 0612 Tasikmalaya agar lebih waspada terhadap maraknya pinjaman online ilegal yang masih beredar di masyarakat. Edukasi tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi literasi keuangan di Aula Makodim 0612 Tasikmalaya.
Kepala OJK Tasikmalaya, Nofa Hermawati, menegaskan aparat kewilayahan harus memahami pentingnya menggunakan layanan keuangan yang resmi dan terdaftar di OJK.
Menurut dia, pinjaman online ilegal kerap menimbulkan persoalan serius karena bunga tinggi hingga cara penagihan yang merugikan masyarakat.
“Kalau pinjam online harus yang terdaftar di OJK. Jangan sekali-kali tergoda pinjaman ilegal yang bunganya tinggi dan penagihannya tidak manusiawi,” ujar Nofa di hadapan ratusan Babinsa, Senin (18/5/2026).
Dalam sosialisasi tersebut, OJK Tasikmalaya memberikan pemahaman mengenai ciri-ciri pinjaman online ilegal, mulai dari penawaran pinjaman yang terlalu mudah, bunga tidak wajar, hingga ancaman penyalahgunaan data pribadi nasabah.
Nofa menjelaskan, literasi keuangan menjadi hal penting bagi aparat teritorial karena Babinsa merupakan ujung tombak yang langsung bersentuhan dengan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. Dengan pemahaman yang baik, Babinsa diharapkan dapat membantu memberikan edukasi kepada warga terkait bahaya pinjaman online ilegal.
Menurut dia, banyak masyarakat yang masih tergiur pinjaman cepat cair tanpa memperhatikan legalitas perusahaan penyedia jasa keuangan tersebut. Padahal, praktik pinjol ilegal sering kali membuat peminjam terjerat utang berkepanjangan akibat bunga dan denda yang terus bertambah.
Selain itu, OJK juga mengingatkan masyarakat agar selalu memeriksa legalitas platform pinjaman online melalui kanal resmi OJK sebelum mengajukan pinjaman. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari kerugian finansial maupun ancaman penyalahgunaan data pribadi.
Kegiatan sosialisasi ini mendapat respons positif dari para Babinsa Kodim 0612 Tasikmalaya. Mereka menilai edukasi mengenai literasi keuangan sangat dibutuhkan, terutama untuk membantu masyarakat memahami risiko penggunaan layanan pinjaman online ilegal.
Melalui kegiatan tersebut, OJK Tasikmalaya berharap para Babinsa dapat menjadi agen edukasi di lingkungan masyarakat binaannya. Dengan begitu, penyebaran praktik pinjaman online ilegal di wilayah Kota dan Kabupaten Tasikmalaya dapat ditekan.
Sosialisasi ini juga menjadi bagian dari upaya OJK dalam memperkuat perlindungan konsumen dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menggunakan layanan keuangan yang legal, aman, dan diawasi pemerintah.
- Penulis: Yeyep Arip
- Editor: Renaldy Putra

Saat ini belum ada komentar