Sertifikat Halal UMKM Ciamis Gratis, Target Awal 500 Pelaku Usaha
- account_circle Bang Sufi
- calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
- visibility 78
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
CIAMIS, lintasmedia.id
Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUKMPP) menargetkan sebanyak 500 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memperoleh sertifikat halal secara gratis. Program tersebut merupakan hasil kolaborasi dengan Bank Indonesia (BI) dan Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Jawa Barat untuk memperluas akses legalitas produk bagi pelaku usaha.
Sosialisasi program digelar di Gedung KH Irfan Hielmy, Islamic Center Ciamis, Jumat (31/7/2026), dan diikuti ratusan pelaku UMKM dari wilayah eks Kewedanaan Ciamis.
Kepala DKUKMPP Kabupaten Ciamis, H. Dadan Wiadi, mengatakan program tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam membantu pelaku UMKM memenuhi kewajiban sertifikasi halal sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal di tengah persaingan pasar yang semakin ketat.
“Sertifikasi halal saat ini bukan lagi sekadar nilai tambah, tetapi sudah menjadi kebutuhan bagi pelaku usaha. Melalui program ini, usaha mikro yang belum memiliki sertifikat halal dapat mengurusnya secara gratis,” ujar Dadan.
Pada tahap pertama, sasaran program difokuskan bagi pelaku usaha di wilayah eks Kewedanaan Ciamis, meliputi Kecamatan Ciamis, Cikoneng, dan beberapa kecamatan sekitarnya. Ke depan, Pemkab Ciamis menargetkan cakupan program terus diperluas hingga menjangkau sekitar 1.500 UMKM di seluruh wilayah kabupaten.
Menurut Dadan, masih banyak pelaku usaha mikro yang belum mengurus sertifikat halal karena menganggap biaya pengurusannya cukup mahal. Karena itu, pemerintah hadir dengan memberikan fasilitas sertifikasi tanpa biaya agar tidak ada lagi kendala ekonomi yang menghambat legalitas usaha.
Program ini terbuka bagi seluruh usaha mikro, mulai dari pedagang gorengan, penjual sate, warung makan, hingga industri rumahan. Seluruh peserta juga akan mendapatkan pendampingan dari fasilitator halal sejak proses pendaftaran hingga sertifikat diterbitkan.
DKUKMPP juga berencana menerapkan layanan jemput bola ke berbagai wilayah di Kabupaten Ciamis agar pelaku usaha tidak perlu mengeluarkan biaya transportasi untuk mengurus sertifikasi halal.
Sementara itu, perwakilan BPJPH Provinsi Jawa Barat, Imam Mutawakkil, mengapresiasi langkah proaktif Pemkab Ciamis dalam mempercepat kepemilikan sertifikat halal bagi UMKM. Menurutnya, Jawa Barat memiliki potensi besar sebagai pasar industri halal karena mayoritas penduduknya beragama Islam.
“Legalitas halal akan meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pasar, serta mendorong UMKM naik kelas dan lebih kompetitif,” katanya.
Program tersebut mendapat sambutan positif dari para pelaku usaha.
Dede Nurdiana, pelaku UMKM asal Desa Kertasari, Kecamatan Ciamis, mengaku terbantu dengan adanya layanan sertifikasi halal gratis. Ia menilai sertifikat halal dan Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi modal penting agar produk UMKM mampu bersaing di pasar yang semakin terbuka.
- Penulis: Bang Sufi

Saat ini belum ada komentar