Kesal Tak Temui Pengacara, Pria Tasikmalaya Rusak Rumah dan Ambil Kunci Motor
- account_circle Yeyep Arip
- calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
- visibility 24
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TASIKMALAYA, lintasmedia.id.
Amarah yang tidak terkendali berujung proses hukum. Seorang pria berinisial I.A.M harus berhadapan dengan aparat kepolisian setelah diduga melakukan pengrusakan rumah milik seorang advokat di Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya.
Kasus tersebut diungkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya usai menerima laporan dari korban berinisial A.S. Peristiwa itu terjadi di Kampung Semah Madu, Desa Purwarahayu, Kecamatan Taraju, pada Rabu, 27 Mei 2026 sekitar pukul 13.15 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka datang ke rumah korban dengan tujuan meminta klarifikasi terkait perkara hukum yang sedang ditangani korban selaku pengacara. Namun, saat tiba di lokasi, rumah dalam keadaan tertutup dan korban tidak berada di tempat.
Situasi tersebut diduga memicu emosi tersangka hingga nekat melakukan tindakan anarkis. Ia diduga mendobrak pintu rumah korban secara paksa hingga mengalami kerusakan cukup parah.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Heru Samsul Bahri, mengatakan tersangka tidak hanya merusak bagian rumah, tetapi juga mengambil kunci sepeda motor milik korban.
“Tersangka merasa kesal karena tidak dapat bertemu dengan korban. Akibat emosinya, ia melakukan pengrusakan pintu rumah dan mengambil kunci kendaraan milik korban,” ujar Heru, Kamis, 4 Juni 2026.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp5 juta. Polisi yang melakukan olah tempat kejadian perkara turut mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya logam kunci slot geser pintu yang mengalami kerusakan.
Saat ini, tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 521 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka terancam hukuman penjara paling lama dua tahun enam bulan atau denda maksimal Rp200 juta.
AKP Heru mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan emosional maupun perusakan. Menurutnya, setiap sengketa sebaiknya ditempuh melalui jalur hukum dan komunikasi yang baik agar tidak menimbulkan persoalan pidana baru.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tetap menahan diri dan menyelesaikan masalah secara hukum, bukan dengan tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” katanya.
- Penulis: Yeyep Arip
- Editor: Renaldy Putra

Saat ini belum ada komentar