Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Tasik » Kesal Tak Temui Pengacara, Pria Tasikmalaya Rusak Rumah dan Ambil Kunci Motor

Kesal Tak Temui Pengacara, Pria Tasikmalaya Rusak Rumah dan Ambil Kunci Motor

  • account_circle Yeyep Arip
  • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
  • visibility 109
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

TASIKMALAYA, lintasmedia.id.

Amarah yang tidak terkendali berujung proses hukum. Seorang pria berinisial I.A.M harus berhadapan dengan aparat kepolisian setelah diduga melakukan pengrusakan rumah milik seorang advokat di Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya.

Kasus tersebut diungkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya usai menerima laporan dari korban berinisial A.S. Peristiwa itu terjadi di Kampung Semah Madu, Desa Purwarahayu, Kecamatan Taraju, pada Rabu, 27 Mei 2026 sekitar pukul 13.15 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka datang ke rumah korban dengan tujuan meminta klarifikasi terkait perkara hukum yang sedang ditangani korban selaku pengacara. Namun, saat tiba di lokasi, rumah dalam keadaan tertutup dan korban tidak berada di tempat.

Situasi tersebut diduga memicu emosi tersangka hingga nekat melakukan tindakan anarkis. Ia diduga mendobrak pintu rumah korban secara paksa hingga mengalami kerusakan cukup parah.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Heru Samsul Bahri, mengatakan tersangka tidak hanya merusak bagian rumah, tetapi juga mengambil kunci sepeda motor milik korban.

“Tersangka merasa kesal karena tidak dapat bertemu dengan korban. Akibat emosinya, ia melakukan pengrusakan pintu rumah dan mengambil kunci kendaraan milik korban,” ujar Heru, Kamis, 4 Juni 2026.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp5 juta. Polisi yang melakukan olah tempat kejadian perkara turut mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya logam kunci slot geser pintu yang mengalami kerusakan.

Saat ini, tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 521 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka terancam hukuman penjara paling lama dua tahun enam bulan atau denda maksimal Rp200 juta.

AKP Heru mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan emosional maupun perusakan. Menurutnya, setiap sengketa sebaiknya ditempuh melalui jalur hukum dan komunikasi yang baik agar tidak menimbulkan persoalan pidana baru.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tetap menahan diri dan menyelesaikan masalah secara hukum, bukan dengan tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” katanya.

  • Penulis: Yeyep Arip
  • Editor: Renaldy Putra

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PLN Ciamis Gelar Konsolidasi Petugas Lapangan, Pastikan Kesiapan Personel dan Percepatan Survei DTSEN

    PLN Ciamis Gelar Konsolidasi Petugas Lapangan, Pastikan Kesiapan Personel dan Percepatan Survei DTSEN

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle Yeyep Arip
    • visibility 158
    • 0Komentar

      BERITA CIAMIS, lintasmedia.id. Bertempat di halaman kantor PLN ULP Ciamis, PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Ciamis menggelar kegiatan rutin konsolidasi petugas lapangan sebagai upaya memperkuat kesiapan personel dalam menjalankan pelayanan kelistrikan kepada masyarakat. Kegiatan tersebut diikuti seluruh petugas lapangan dan jajaran internal PLN ULP Ciamis dengan fokus utama memastikan kesiapan personel, peralatan […]

  • Patroli Malam Polsek Kawali Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan

    Patroli Malam Polsek Kawali Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle Yeyep Arip
    • visibility 73
    • 0Komentar

      CIAMIS, lintasmedia.id Saat sebagian besar warga mulai beristirahat, personel Polsek Kawali justru meningkatkan kewaspadaan dengan berpatroli menyusuri sejumlah titik rawan di wilayah hukumnya. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk mencegah aksi kriminalitas dan menjaga situasi keamanan tetap kondusif, Kamis malam, 9 Juli 2026. Patroli dimulai sekitar pukul 21.00 […]

  • HUT RI ke-81 Ciamis, Herdiat Ajak Warga Perkuat Gotong Royong

    HUT RI ke-81 Ciamis, Herdiat Ajak Warga Perkuat Gotong Royong

    • calendar_month Senin, 17 Agt 2026
    • account_circle Admin Lintas Media
    • visibility 36
    • 0Komentar

    CIAMIS, lintasmedia.id Peringatan HUT RI ke-81 di Ciamis, Senin, 17 Agustus 2026 menjadi ajang untuk kembali menguatkan persatuan, gotong royong, dan kepedulian terhadap pembangunan daerah. Mengusung tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”, peringatan kemerdekaan tahun ini juga diwarnai kegiatan yang mengangkat budaya masyarakat Tatar Galuh. Bupati Ciamis H. Herdiat Sunarya mengajak masyarakat tidak berhenti memaknai […]

  • Makna Hari Raya Kurban Perkuat Akidah Islamiyah Umat Muslim di Ciamis

    Makna Hari Raya Kurban Perkuat Akidah Islamiyah Umat Muslim di Ciamis

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • account_circle Renaldy Putra
    • visibility 114
    • 0Komentar

    CIAMIS, lintasmedia.id. Hari Raya Idul Adha dha tidak hanya dimaknai sebagai tradisi tahunan umat Islam, tetapi juga menjadi momentum penting dalam memperkuat akidah Islamiyah dan meningkatkan ketakwaan kepada Allah Swt. Pesan tersebut disampaikan Pimpinan Pondok Pesantren Darul Mutaalimin Imbanagara Raya Ciamis, Ustadz Aos Abdul Azis, Rabu (27/5/2026). Menurut Ustadz Aos, ibadah kurban memiliki makna mendalam […]

  • Bupati Ciamis Lepas Atlet POPWILDA dan PORSENITAS Menuju Prestasi Gemilang

    Bupati Ciamis Lepas Atlet POPWILDA dan PORSENITAS Menuju Prestasi Gemilang

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle Renaldy Putra
    • visibility 103
    • 0Komentar

      CIAMIS, lintasmedia.id Bupati Ciamis secara resmi melepas kontingen Kabupaten Ciamis yang akan berlaga pada Pekan Olahraga Pelajar Wilayah Daerah (POPWILDA) Jawa Barat 2026 dan Pekan Olahraga dan Seni Antar Daerah Perbatasan (PORSENITAS) XIII Se-Kunci Bersama 2026. Pelepasan berlangsung melalui apel di halaman Pendopo Kabupaten Ciamis, Jumat (19/6/2026). Momentum tersebut menjadi suntikan semangat bagi para […]

  • Tangis Bahagia Guru SD Ciamis, Fitri Farhani Azizah Raih Juara Pertama Duta Guru CBP Rupiah Championship 2026

    Tangis Bahagia Guru SD Ciamis, Fitri Farhani Azizah Raih Juara Pertama Duta Guru CBP Rupiah Championship 2026

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle Bang Sufi
    • visibility 66
    • 0Komentar

      TASIKMALAYA, lintasmedia.id Di balik senyum yang mengembang saat namanya diumumkan sebagai juara pertama, tersimpan haru yang sulit dibendung. Mata Fitri Farhani Azizah berkaca-kaca. Tangis bahagia pun pecah, menjadi penanda perjuangan panjang seorang guru sekolah dasar yang akhirnya berbuah prestasi membanggakan. Guru SDN 1 Imbanagara Raya, Kabupaten Ciamis itu berhasil meraih Juara Pertama Duta Guru […]

expand_less