Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Tasik » Kesal Tak Temui Pengacara, Pria Tasikmalaya Rusak Rumah dan Ambil Kunci Motor

Kesal Tak Temui Pengacara, Pria Tasikmalaya Rusak Rumah dan Ambil Kunci Motor

  • account_circle Yeyep Arip
  • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
  • visibility 110
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

TASIKMALAYA, lintasmedia.id.

Amarah yang tidak terkendali berujung proses hukum. Seorang pria berinisial I.A.M harus berhadapan dengan aparat kepolisian setelah diduga melakukan pengrusakan rumah milik seorang advokat di Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya.

Kasus tersebut diungkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya usai menerima laporan dari korban berinisial A.S. Peristiwa itu terjadi di Kampung Semah Madu, Desa Purwarahayu, Kecamatan Taraju, pada Rabu, 27 Mei 2026 sekitar pukul 13.15 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka datang ke rumah korban dengan tujuan meminta klarifikasi terkait perkara hukum yang sedang ditangani korban selaku pengacara. Namun, saat tiba di lokasi, rumah dalam keadaan tertutup dan korban tidak berada di tempat.

Situasi tersebut diduga memicu emosi tersangka hingga nekat melakukan tindakan anarkis. Ia diduga mendobrak pintu rumah korban secara paksa hingga mengalami kerusakan cukup parah.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Heru Samsul Bahri, mengatakan tersangka tidak hanya merusak bagian rumah, tetapi juga mengambil kunci sepeda motor milik korban.

“Tersangka merasa kesal karena tidak dapat bertemu dengan korban. Akibat emosinya, ia melakukan pengrusakan pintu rumah dan mengambil kunci kendaraan milik korban,” ujar Heru, Kamis, 4 Juni 2026.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp5 juta. Polisi yang melakukan olah tempat kejadian perkara turut mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya logam kunci slot geser pintu yang mengalami kerusakan.

Saat ini, tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 521 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka terancam hukuman penjara paling lama dua tahun enam bulan atau denda maksimal Rp200 juta.

AKP Heru mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan emosional maupun perusakan. Menurutnya, setiap sengketa sebaiknya ditempuh melalui jalur hukum dan komunikasi yang baik agar tidak menimbulkan persoalan pidana baru.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tetap menahan diri dan menyelesaikan masalah secara hukum, bukan dengan tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” katanya.

  • Penulis: Yeyep Arip
  • Editor: Renaldy Putra

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 5.000 Anggota BPD Ikuti Pelantikan PABDESI Nasional di Purwakarta

    5.000 Anggota BPD Ikuti Pelantikan PABDESI Nasional di Purwakarta

    • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
    • account_circle Rahmat Gumilar
    • visibility 144
    • 0Komentar

    PURWAKARTA, lintasmedia.id Ribuan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari berbagai daerah di Indonesia memadati Alun-alun Pajajaran, Kabupaten Purwakarta, dalam Pelantikan Pengurus Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABDESI) Nasional yang dirangkaikan dengan Retreat BPD Seluruh Indonesia, Senin, 13 Juli 2026. Kegiatan berskala nasional tersebut diikuti sekitar 5.000 anggota BPD yang berasal dari 33 provinsi […]

  • 36 Tahun PSGC Ciamis: Dari Perjuangan Divisi Bawah hingga Kembali ke Liga 2

    36 Tahun PSGC Ciamis: Dari Perjuangan Divisi Bawah hingga Kembali ke Liga 2

    • calendar_month Selasa, 25 Agt 2026
    • account_circle Bang Sufi
    • visibility 54
    • 0Komentar

      CIAMIS, lintasmedia.id Tangan dingin Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dalam merawat dan menghidupkan spirit PSGC kini mulai terasa. Performa PSGC semakin baik dan tangguh dalam setiap pertandingan. Tak terasa klub sepakbola asli Ciamis ini telah menginjak usia ke-36. Berdiri sejak 26 Agustus 1990, tiga dekade melewati masa sulit. Setiap 26 Agustus menjadi hari istimewa bagi […]

  • Dusun Nagara Herang Tasikmalaya Jadi Contoh Kerukunan Sunda Wiwitan, Islam, dan Katolik

    Dusun Nagara Herang Tasikmalaya Jadi Contoh Kerukunan Sunda Wiwitan, Islam, dan Katolik

    • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
    • account_circle Ki Acep Aan
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Oleh Ki Acep Aan Satu desa satu cerita. Kali ini kita membedah satu dusun yang punya cerita unik. Sebuah toleransi antar umat beragama yang telah berjalan puluhan tahun. Tepatnya di Dusun Nagara Herang wajah toleransi benar-benar diamalkan. Dusun Nagara Herang di Desa Sukahening, Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya, benar-benar menjadi potret nyata kerukunan umat beragama yang […]

  • Pemkab Garut Soroti Pentingnya Pengembangan Karakter Anak dalam Year End Performance Sekolah Pelangi

    Pemkab Garut Soroti Pentingnya Pengembangan Karakter Anak dalam Year End Performance Sekolah Pelangi

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle Admin Lintas Media
    • visibility 103
    • 0Komentar

      GARUT, lintasmedia.id Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut memberikan dukungan terhadap pengembangan karakter dan kreativitas anak melalui kegiatan Year End Performance Sekolah Pelangi Garut Tahun 2026 yang digelar di Gedung Pendopo Garut, Jalan Kiansantang, Kecamatan Garut Kota, Rabu (10/6/2026). Kegiatan yang menjadi ajang ekspresi peserta didik tersebut mendapat apresiasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Garut. Selain menampilkan […]

  • Semangat Kemerdekaan, PLN Tasikmalaya Siaga Dukung Jambore Nasional 2026 Overlanding Indonesia

    Semangat Kemerdekaan, PLN Tasikmalaya Siaga Dukung Jambore Nasional 2026 Overlanding Indonesia

    • calendar_month Senin, 24 Agt 2026
    • account_circle Yeyep Arip
    • visibility 36
    • 0Komentar

      TASIKMALAYA, lintasmedia.id Semangat kemerdekaan terus diwujudkan melalui kolaborasi dan pengabdian untuk negeri. Dalam rangka mendukung kelancaran Jambore Nasional 2026 Overlanding Indonesia, PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Tasikmalaya menyiagakan personel dan memastikan kesiapan infrastruktur kelistrikan di kawasan Bendungan Leuwikeris, Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu (22/8/2026) Kegiatan yang digelar dalam momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tersebut […]

  • Dukung TMMD ke-129, PLN Karangnunggal Pasang Listrik Gratis di 7 Rumah Warga

    Dukung TMMD ke-129, PLN Karangnunggal Pasang Listrik Gratis di 7 Rumah Warga

    • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
    • account_circle Bang Sufi
    • visibility 76
    • 0Komentar

    TASIKMALAYA, lintasmedia.id PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Karangnunggal mendukung pelaksanaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129 di Desa Parungponteng, Kecamatan Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya. Dukungan tersebut diwujudkan melalui program Light Up The Dream (LUTD) berupa pemasangan listrik gratis bagi tujuh rumah warga di lokasi TMMD ke-129 yang berada dalam wilayah kerja Kodim 0612 Tasikmalaya. Manager PLN […]

expand_less