Polres Ciamis Tangkap Empat Pelaku Curanmor di Dua Kecamatan
- account_circle Yeyep Arip
- calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
- visibility 26
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
CIAMIS, lintasmedia.id.
Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Ciamis. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Wakapolres Ciamis, Kompol Sujana, mengatakan dua kasus curanmor itu terjadi di Desa Ciakar, Kecamatan Cipaku, dan Desa Sindanghayu, Kecamatan Banjarsari. Para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial ES, JS, A, dan satu pelaku lain yang masih dalam pendalaman identitas.
“Kedua kasus berhasil diungkap setelah anggota melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan hasil pengembangan di lapangan,” ujar Kompol Sujana saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Sabtu (6/6/2026).
Kasus pertama terjadi pada Minggu, 17 Mei 2026, sekitar pukul 15.30 WIB. Korban bernama Acim memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy hitam bernomor polisi Z 2158 TB di halaman rumahnya di Desa Ciakar, Kecamatan Cipaku.
Saat pulang dari kebun, korban mendapati motornya sudah hilang dari lokasi parkir. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp18,5 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Cipaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan serta rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi mengidentifikasi tersangka ES sebagai pelaku pencurian. Petugas kemudian menangkap tersangka di rumahnya di wilayah Kecamatan Jatinagara pada Selasa malam, 19 Mei 2026.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit Honda Scoopy, kunci kontak, BPKB, dan STNK milik korban.
Kompol Sujana menyebut tersangka ES mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian dan bukan seorang residivis.
Sementara itu, kasus kedua terjadi di Desa Sindanghayu, Kecamatan Banjarsari, pada Minggu dini hari, 17 Mei 2026, sekitar pukul 01.30 WIB.
Korban bernama Rizal Fadillah terbangun setelah mendengar suara sepeda motor dihidupkan di luar rumahnya. Saat dicek, motor Honda Blade merah bernomor polisi R 6518 TK miliknya sudah berpindah sekitar 15 meter dari lokasi parkir semula.
Korban sempat berteriak meminta pertolongan, namun tiga pelaku berhasil melarikan diri.
Polsek Banjarsari bersama Unit Resmob Polres Ciamis kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap tiga tersangka di wilayah Pamarican setelah sempat kabur ke area persawahan.
Dalam kasus tersebut, JS diduga berperan sebagai eksekutor yang merusak kunci stang dan menjebol kontak motor menggunakan alat modifikasi.
Sementara tersangka A berperan sebagai joki sekaligus pembuat alat penjebol kendaraan.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Blade, alat penjebol dari gear motor bekas, obeng plus, dan kunci motor Honda.
Para tersangka dijerat Pasal 477 huruf E, F, dan G KUHP tentang pencurian dengan pemberatan
- Penulis: Yeyep Arip

Saat ini belum ada komentar