BPR Galuh Ciamis Resmi Jadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda)
- account_circle Admin Lintas Media
- calendar_month Selasa, 30 Des 2025
- visibility 44
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BERITA CIAMIS, lintasmedia.id. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perubahan bentuk badan hukum sekaligus nomenklatur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Galuh Ciamis menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perekonomian Rakyat Galuh Ciamis.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ciamis yang digelar di ruang sidang DPRD Ciamis pada Senin (29/12/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ciamis Nanang Permana dan dihadiri Bupati Ciamis Herdiat Sunarya, dengan agenda utama penyampaian hasil pembahasan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait perubahan status badan usaha milik daerah tersebut.
BPR Galuh Ciamis Didorong Lebih Profesional
Dalam sambutannya, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Bapemperda dan seluruh fraksi, atas kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan hingga Raperda tersebut disepakati bersama.
Menurut Herdiat, perubahan bentuk badan hukum BPR Galuh Ciamis menjadi Perseroda merupakan langkah strategis dalam memperkuat kinerja perusahaan daerah agar lebih kompetitif di tengah perkembangan sektor keuangan.
“Alhamdulillah, hari ini Raperda mengenai perubahan bentuk badan hukum dan nomenklatur BPR Galuh Ciamis dapat disetujui bersama,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dengan status baru sebagai Perseroda, pengelolaan BPR Galuh Ciamis diharapkan menjadi lebih profesional, transparan, dan adaptif dalam menjawab tantangan ekonomi daerah yang terus berkembang.
Diharapkan Perkuat UMKM dan Akses Keuangan
Pemerintah Kabupaten Ciamis menilai perubahan status ini bukan sekadar pergantian nama, tetapi bagian dari strategi memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam menopang pertumbuhan ekonomi lokal.
BPR Galuh Ciamis diharapkan mampu menjadi salah satu motor penggerak ekonomi daerah, khususnya dalam memperluas akses layanan keuangan bagi masyarakat.
Perhatian utama diarahkan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang selama ini membutuhkan dukungan pembiayaan yang mudah dijangkau.
Dengan penguatan kelembagaan tersebut, keberadaan BPR Galuh Ciamis diharapkan memberi kontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Ciamis.
Tahapan Selanjutnya Menunggu Register dari Gubernur
Bupati Herdiat juga menjelaskan bahwa setelah mendapatkan persetujuan bersama DPRD, tahapan berikutnya adalah pengajuan permohonan nomor register kepada Gubernur Jawa Barat.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari prosedur administratif sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, yang kemudian diperbarui melalui Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, terkait pembentukan produk hukum daerah.
Setelah proses tersebut rampung, perubahan status badan hukum BPR Galuh Ciamis dapat resmi ditetapkan dalam bentuk peraturan daerah.
Fokus pada Kesejahteraan Masyarakat
Menutup sambutannya, Bupati Ciamis kembali menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang dirancang pemerintah daerah bersama DPRD memiliki tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPRD, seluruh fraksi, Bapemperda, serta anggota dewan yang telah memberikan masukan selama proses pembahasan.
Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi bagian penting dalam mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan.
“Semua kebijakan dan perencanaan yang kita susun pada akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat serta mewujudkan Galuh Nanjeur, Ciamis Mandiri, dan Berkelanjutan,” pungkasnya.
- Penulis: Admin Lintas Media

Saat ini belum ada komentar